Sep 30, 2026
Politik

BNPB: 96,07 Hektare Karhutla di Enam Provinsi Belum Padam

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa total luas kebakaran hutan dan lahan yang masih dalam status belum padam di wilayah Indonesia tercatat seluas 96,07 hektare dan terseba...

BNPB: 96,07 Hektare Karhutla di Enam Provinsi Belum Padam

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa total luas kebakaran hutan dan lahan yang masih dalam status belum padam di wilayah Indonesia tercatat seluas 96,07 hektare dan tersebar di enam provinsi. Pendataan tersebut ditetapkan dalam rapat pemantauan rutin penanggulangan bencana yang digelar di Jakarta, dengan menindaklanjuti laporan kompilasi dari pemerintah daerah, satuan tugas darat, serta hasil pemantauan udara yang dihimpun dalam periode penanganan terakhir. Keputusan pendataan itu diambil untuk memastikan seluruh operasi pemadaman berjalan terukur, terkoordinasi, dan berdasarkan pada data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam rapat tersebut, BNPB menyatakan bahwa perkembangan penanganan menunjukkan arah yang positif karena luas areal yang berhasil dipadamkan jauh lebih besar dibandingkan dengan sisa titik yang masih menyala. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, BNPB bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pemerintah provinsi dan kabupaten menegaskan komitmen untuk menuntaskan pemadaman hingga seluruh sisa kebakaran dinyatakan padam sepenuhnya. Rapat Koordinasi yang melibatkan seluruh Fraksi pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah itu juga ditetapkan sebagai dasar untuk memperkuat pengerahan sumber daya pada wilayah yang masih memiliki sisa terbakar.

Sisa Kebakaran Menyusut Signifikan di Enam Provinsi

BNPB menyatakan bahwa sisa kebakaran seluas 96,07 hektare tersebut merupakan hasil pemutakhiran setelah operasi pemadaman intensif yang dilakukan secara bertahap di berbagai daerah. Penurunan signifikan tercatat dalam periode pelaporan terakhir, di mana tim gabungan berhasil memadamkan areal terbakar seluas 431,53 hektare di sejumlah wilayah yang sebelumnya dilaporkan mengalami kebakaran aktif. Dengan demikian, proporsi areal yang telah berhasil dikendalikan jauh melampaui sisa kebakaran yang masih memerlukan penanganan lanjutan di lapangan.

Menurut penjelasan resmi yang disampaikan dalam rapat, penurunan tersebut tidak terjadi secara kebetulan, melainkan merupakan hasil dari pola operasi yang disahkan melalui keputusan pimpinan penanggulangan darurat di masing-masing provinsi. Pleno pemantauan harian dilakukan untuk menetapkan prioritas pemadaman berdasarkan tingkat kerawanan, arah angin, kondisi cuaca, serta kedekatan lokasi kebakaran dengan permukiman penduduk dan fasilitas vital. Di enam provinsi yang masih mencatatkan sisa kebakaran, tim darat difokuskan pada penyisiran bara api di bawah permukaan gambut, sementara pemantauan udara digunakan untuk memastikan tidak terjadi perluasan ke kawasan yang telah dinyatakan padam.

Pernyataan resmi BNPB menyebutkan, 'Seluruh sisa kebakaran seluas 96,07 hektare terus kami tangani dengan pengerahan personel dan peralatan secara penuh hingga dinyatakan padam dan aman dari potensi penyalaan kembali'. Penegasan tersebut disampaikan oleh pejabat berwenang di lingkungan BNPB dalam rapat evaluasi yang dihadiri perwakilan kementerian, lembaga, serta unsur pemerintah daerah. Dalam rapat itu juga ditegaskan bahwa setiap perkembangan luas areal, baik yang bertambah maupun yang berkurang, akan ditetapkan secara terbuka melalui mekanisme pelaporan berjenjang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Operasi Pemadaman Lintas Lembaga Terus Diperkuat

Untuk menindaklanjuti sisa kebakaran yang belum padam, BNPB bersama seluruh unsur terkait menyatakan telah memperkuat operasi pemadaman lintas lembaga di enam provinsi terdampak. Operasi tersebut mencakup pengerahan personel pemadam darat, mobilisasi pompa air dan selang jarak jauh untuk menjangkau titik api di kawasan gambut dan perbukitan, serta kesiapan operasi pemadaman udara dengan helikopter patroli dan helikopter water bombing apabila kondisi asap dan jarak pandang memungkinkan. Keputusan pengerahan tersebut disahkan setelah mempertimbangkan laporan cuaca, prakiraan titik panas dari satelit, serta kesiapan logistik di masing-masing daerah operasi.

Dalam rapat koordinasi di tingkat nasional, BNPB menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam menekan perluasan kebakaran. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten ditetapkan sebagai penanggung jawab utama operasi di wilayah masing-masing, sementara pemerintah pusat memberikan dukungan berupa bantuan peralatan, anggaran siap pakai, serta pengerahan tambahan personel apabila ditetapkan status siaga darurat. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, gubernur dan bupati atau wali kota memiliki kewenangan untuk menetapkan status keadaan darurat guna mempercepat mobilisasi sumber daya dan mempermudah alur birokrasi bantuan.

Pejabat BNPB dalam kesempatan itu menyatakan, 'Kami memastikan tidak ada wilayah yang bekerja sendiri. Setiap provinsi yang masih memiliki sisa kebakaran mendapatkan pendampingan, baik dari sisi personel, peralatan, maupun sistem pelaporan'. Pernyataan itu menegaskan pola penanganan yang selama ini dijalankan, yakni pembagian sektor operasi, pembentukan pos komando lapangan, serta pelaksanaan apel kesiapsiagaan setiap pagi dan sore hari. Melalui mekanisme tersebut, setiap pergeseran angin, kemunculan titik panas baru, dan keberhasilan pemadaman pada sektor tertentu dapat segera direspons dengan penyesuaian strategi di lapangan.

Pemerintah Tetapkan Siaga dan Pencegahan Berkelanjutan

Selain fokus pada pemadaman sisa seluas 96,07 hektare, pemerintah juga menetapkan langkah pencegahan berkelanjutan untuk menekan potensi kemunculan kebakaran baru, terutama pada musim kemarau yang masih berlangsung di sejumlah wilayah. BNPB menegaskan bahwa patroli terpadu pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus digencarkan dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Manggala Agni, masyarakat peduli api, serta perangkat desa di wilayah rawan. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa sosialisasi larangan pembakaran lahan, penegakan hukum terhadap pembakaran sengaja, serta pemantauan titik panas secara real time menjadi agenda prioritas yang tidak dapat ditunda.

BNPB juga menyatakan bahwa upaya pemulihan pascakebakaran terhadap areal seluas 431,53 hektare yang telah berhasil dipadamkan akan segera dikoordinasikan dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah. Pendataan dampak, termasuk kerusakan vegetasi, gangguan kualitas udara, serta dampak kesehatan dan ekonomi bagi masyarakat sekitar, dilakukan sebagai dasar untuk menetapkan program rehabilitasi. Berdasarkan UU dan peraturan turunannya, pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana rehabilitasi dan memastikan kawasan terdampak tidak beralih fungsi secara melawan hukum setelah dinyatakan padam.

Menutup rangkaian evaluasi, BNPB menegaskan imbauan kepada seluruh kepala daerah, pimpinan perusahaan pemegang konsesi, serta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kemunculan asap atau titik api kepada posko terdekat. Rapat Koordinasi nasional berikutnya telah dijadwalkan untuk menetapkan perkembangan terbaru, termasuk verifikasi akhir terhadap sisa kebakaran di enam provinsi tersebut. Dengan penguatan operasi, kedisiplinan pelaporan, dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, pemerintah menyatakan optimistis seluruh sisa kebakaran dapat dipadamkan sepenuhnya dan situasi kembali dinyatakan aman dalam waktu yang tidak terlalu lama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User