Sep 26, 2026
Politik

Otorita IKN Tertibkan Bangunan Liar di Tahura Bukit Soeharto

Jajaran Otorita Ibu Kota Nusantara bersama Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soehart...

Otorita IKN Tertibkan Bangunan Liar di Tahura Bukit Soeharto

Jajaran Otorita Ibu Kota Nusantara bersama Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Penertiban dilakukan sebagai upaya mencegah kebakaran hutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di kawasan honservasi yang menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara. Aksi penertiban dijalankan oleh personel gabungan di area yang ditetapkan sebagai kawasan lindung tersebut.

Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan raya yang membentang di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara dan berfungsi sebagai sabuk hijau penahan aliran air serta penyerap karbon. Selama ini kawasan tersebut menghadapi tekanan berupa pembukaan lahan dan pendirian struktur bangunan di luar peruntukan. Kondisi itu mendorong pemerintah untuk menertibkan seluruh fasilitas yang tidak memiliki dasar hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penertiban di Area Hutan Konservasi

Penertiban difokuskan pada bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin di dalam area konservasi, termasuk struktur sementara yang digunakan sebagai tempat tinggal dan kegiatan ekonomi skala kecil. Petugas gabungan mendata setiap struktur sebelum dilakukan pembongkaran, agar proses penertiban berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar kawasan.

Dalam pelaksanaannya, aparat mengamankan lokasi terlebih dahulu sebelum tim masuk ke area hutan. Pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keselamatan personel dan warga yang berada di sekitar lokasi. Pemerintah menyatakan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan aturan pengelolaan hutan, bukan kegiatan yang diarahkan terhadap kelompok tertentu.

Pencegahan Kebakaran sebagai Prioritas

Kebakaran hutan menjadi alasan utama yang mengemuka dalam penertiban tersebut. Bangunan liar dinilai meningkatkan risiko api karena aktivitas memasak, penerangan, dan pembukaan lahan dilakukan di tengah area yang dilapisi vegetasi kering pada musim kemarau. Satu titik api yang tidak tertangani dapat menyebar cepat dan menghanguskan area konservasi yang luas.

Selain itu, keberadaan struktur bangunan di dalam hutan mengganggu koridor satwa dan merusak struktur tumbuhan yang berfungsi menjaga kestabilan tanah. Otorita IKN menegaskan bahwa fungsi kawasan sebagai ruang hijau harus dipertahankan mengingat perannya dalam menyeimbangkan pembangunan infrastruktur di ibu kota baru. Upaya pencegahan kebakaran juga dijalankan melalui patroli rutin dan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar tepi kawasan.

Dasar Hukum dan Penegakan Aturan

Penertiban berdasarkan ketentuan pengelolaan kawasan hutan dan taman hutan raya yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Setiap pemanfaatan kawasan harus memperoleh izin resmi, dan bangunan yang tidak memiliki dasar hukum dinyatakan melanggar ketentuan. Keputusan penertiban diambil setelah koordinasi antarlembaga memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi.

Otorita IKN menyatakan penertiban akan dilanjutkan secara berkala selama masih ditemukan pelanggaran di kawasan tersebut. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di area hutan tanpa izin resmi dan memahami batasan kawasan yang diatur berdasarkan undang-undang. Langkah ini menindaklanjuti komitmen penyelenggaraan ibu kota yang menempatkan lingkungan sebagai aset utama dalam pembangunan jangka panjang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User