Sep 25, 2026
Politik

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Jakarta Pusat

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang digelar pada Kamis, 25 September 2026, di kawasan Jakarta Pus...

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Jakarta Pusat

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang digelar pada Kamis, 25 September 2026, di kawasan Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan selama dua pekan terakhir, dengan total barang bukti berupa narkotika golongan I yang disita dari kedua tersangka. Kedua pelaku kini berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan ketentuan pasal berlapis tentang narkotika.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menyatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di sebuah kos-kosan di kawasan Menteng. "Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kedua tersangka kami jerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua puluh tahun," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 September 2026.

Kronologi Penangkapan di Kawasan Menteng

Tim Unit IV Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mulai melakukan pengintaian sejak 11 September 2026 setelah menerima informasi dari warga bahwa sebuah rumah kos di Jalan Menteng Raya kerap menjadi tempat transaksi. Selama sepuluh hari, petugas memantau pergerakan dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar dan pemasok.

Pada Kamis pukul 16.30 WIB, tim yang beranggotakan enam personel mengamankan tersangka berinisial AR (29) saat hendak menyerahkan paket narkoba kepada seorang pembeli di halaman parkir sebuah ruko. Tak berselang lama, petugas menggeledah kamar kos milik AR dan menemukan paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Dari keterangan AR, petugas kemudian mengejar tersangka kedua berinisial DS (34) yang bersembunyi di kawasan Cempaka Putih. Penangkapan DS berlangsung sekitar pukul 19.10 WIB tanpa perlawanan. Selama pemeriksaan, keduanya kooperatif dan mengakui telah bertransaksi sejak Juli 2026.

Barang Bukti yang Disita Petugas

Dari kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 185,4 gram yang dibungkus dalam sepuluh paket plastik klir, serta 142 butir ekstasi berwarna hijau dan biru yang disimpan dalam toples kaca. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp12.450.000 hasil penjualan, satu timbangan digital, dua telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengantar barang haram tersebut.

Kepala Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp600 juta apabila diedarkan ke pasaran. "Menindaklanjuti laporan warga, kami mengamankan seluruh barang bukti dan dokumen pendukung untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Modus Operandi dan Jaringan Peredaran

Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika tersebut didatangkan dari sebuah jaringan di luar Jakarta dengan sistem titipan. AR berperan sebagai pengedar tingkat menengah, sementara DS bertugas menyimpan dan mengemas ulang barang haram tersebut sebelum diedarkan kepada sejumlah pelanggan di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya.

Menurut penyidik, transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi pesan instan, sementara barang diserahkan secara langsung untuk menghindari jejak pengiriman. Polisi masih mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan sebagai pemasok utama.

Langkah Penyidikan Berikutnya

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menegaskan akan terus memburu jaringan di balik kasus tersebut. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, petugas juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik kos dan rekan kerja para tersangka.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing kepada aparat berwenang. "Kami menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap narkoba tidak akan berhenti pada dua tersangka ini, karena perkaranya masih terus dikembangkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Penyidikan masih berlangsung guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Polisi menyiapkan berkas perkara guna dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User