Sep 24, 2026
Politik

Bareskrim Limpahkan Tersangka Penyelundup 11,4 Kg Sabu ke Kejaksaan

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Muhammad Zaki kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau, pada Rabu, 23 September 2026. Tersangka...

Bareskrim Limpahkan Tersangka Penyelundup 11,4 Kg Sabu ke Kejaksaan

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Muhammad Zaki kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau, pada Rabu, 23 September 2026. Tersangka merupakan terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,4 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas negara Malaysia. Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Proses penyerahan berkas dan tersangka

Pelimpahan tahap II tersebut disaksikan oleh tim jaksa dari Kejari Bengkalis dan dihadiri oleh penyidik Dittipidnarkoba Polri. Dalam serah terima tersebut, seluruh dokumen perkara, barang bukti, serta tersangka diserahkan secara resmi untuk memasuki tahap persidangan. Barang bukti yang dilimpahkan mencakup narkotika seberat 11,4 kilogram, kendaraan yang digunakan untuk pengantaran, serta sejumlah perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk koordinasi antarjaringan.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan penyidik, penyerahan berkas dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil. Kelengkapan berkas tersebut menjadi dasar kejaksaan untuk mendaftarkan perkara ke pengadilan.

"Berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan," ujar pejabat penyidik Dittipidnarkoba Polri dalam keterangan resminya.

Jaringan lintas negara

Berdasarkan hasil penyidikan, narkotika jenis sabu tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan yang menghubungkan Sumatera dengan Malaysia. Modus yang digunakan pelaku adalah penyelundupan menggunakan kapal kecil dengan rute pesisir timur Sumatera menuju Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini diungkap setelah aparat menerima informasi mengenai rencana pemasukan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Riau. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa pekan sebelum akhirnya menangkap tersangka beserta seluruh barang bukti.

Langkah hukum selanjutnya

Menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara, Kejaksaan Negeri Bengkalis dijadwalkan menyusun dakwaan dan mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri setempat. Tersangka Muhammad Zaki dijerat dengan pasal tentang narkotika yang ancaman hukumannya mencapai penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain Muhammad Zaki, penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama. Penyidikan terhadap pemasok narkotika di wilayah Malaysia juga sedang dikoordinasikan melalui kanal kerja sama aparat penegak hukum kedua negara.

Pelimpahan berkas perkara narkotika ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang terus dilakukan aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Indonesia, khususnya di jalur perairan yang menjadi pintu masuk jaringan internasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User