Polda Metro Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi daring yang dikendalikan dari sebuah unit apartemen di kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan. Dalam operasi yang dige...

Polda Metro Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi daring yang dikendalikan dari sebuah unit apartemen di kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan. Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 10 Juni 2025, petugas menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai penyedia layanan serta mengamankan belasan pekerja seks komersial (PSK). Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di platform pesan instan dan sejumlah situs dewasa. “Kami berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang telah beroperasi sekitar enam bulan terakhir,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi F di Makopol, Senin (13/6/2025).

Penangkapan Tiga Tersangka Utama

Ketiga pelaku yang kini berstatus tersangka adalah ARD (31), warga Bekasi, MAS (29), warga Jakarta Timur, serta RPN (25), seorang perempuan yang berdomisili di sekitar Kalibata. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda: satu unit studio di Tower H dan sebuah lobi di Tower M yang kerap dijadikan tempat transaksi. Dari tangan tersangka, petugas menyita tujuh telepon seluler, tiga buku rekening, uang tunai senilai Rp47,3 juta, puluhan kontrasepsi, serta catatan transaksi harian yang mendokumentasikan lebih dari 200 klien. “ARD berperan sebagai perekrut PSK sekaligus pengelola keuangan. MAS bertugas mencari klien melalui akun-akun palsu di media sosial dan aplikasi kencan, sementara RPN mengatur jadwal dan menyewakan unit apartemen,” ungkap Kepala Subdit Siber AKBP H. Ketiganya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 296 KUHP tentang permudahan tindak asusila. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Modus Operandi Berlapis

Berdasarkan penelusuran penyidik, jaringan ini tidak menggunakan situs web terbuka, melainkan mengandalkan komunitas tertutup di aplikasi perpesanan Telegram dan WhatsApp. Tersangka ARD membuat akun fiktif dengan foto-foto perempuan muda lalu menyebarkan tautan grup privat. Calon klien diminta mengisi formulir daring yang berisi identitas dasar dan pilihan “paket”. Setelah pembayaran dilakukan via dompet digital, klien menerima kode akses dan alamat unit apartemen yang berbeda-beda di setiap pertemuan. “Untuk mengelabui keamanan, mereka menyewa unit jangka pendek—biasanya tiga hingga lima hari—lalu berpindah ke tower lain. Hal ini menyulitkan pelacakan karena tidak ada nama tetap dalam sistem pengelola gedung,” terang Kombes F. Polisi mendapati bahwa tarif yang dikenakan berlapis, mulai dari paket Silver (Rp800.000), Gold (Rp1,5 juta), hingga Platinum (Rp2,5 juta) yang mencakup layanan tambahan. Dari setiap transaksi, tersangka mengambil komisi sebesar 30–40 persen, sementara sisanya diterima oleh PSK.

Belasan PSK Teridentifikasi

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 15 orang PSK yang seluruhnya perempuan, berusia antara 19 hingga 25 tahun. Data kepolisian menunjukkan bahwa 11 di antaranya berstatus mahasiswi di perguruan tinggi swasta Jakarta, tiga lainnya karyawati swasta, dan satu orang tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka diperiksa sebagai saksi korban dan akan diarahkan ke program rehabilitasi sosial yang disediakan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. “Kami menekankan kepada para perempuan ini bahwa mereka adalah korban dari eksploitasi ekonomi. Kami bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan psikologis,” kata AKBP H. Dari hasil wawancara awal, sebagian besar mengaku terjerat karena desakan biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari. Tersangka ARD diketahui secara aktif merekrut melalui grup pertemanan kampus dengan iming-iming penghasilan cepat.

Omzet Fantastis dan Jejak Keuangan

Berdasarkan laporan transaksi harian yang disita, jaringan ini mampu melayani 10 hingga 15 klien per hari. Omzet bulanan rata-rata tercatat sebesar Rp480 juta, dengan akumulasi total mencapai hampir Rp3 miliar selama periode operasi. “Uang hasil keuntungan dialirkan ke beberapa rekening penampungan dan sebagian digunakan untuk berinvestasi kembali, termasuk menyewa unit apartemen di tiga tower berbeda,” jelas Kasubdit Siber. Polisi kini membekukan tiga rekening bank milik ARD dan MAS serta menyita satu unit sepeda motor sebagai hasil kejahatan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah dilibatkan untuk menelusuri aliran dana mencurigakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Respons Pengelola dan Langkah Keamanan

Pihak manajemen Kalibata City menyatakan “tidak mengetahui” aktivitas ilegal tersebut karena unit disewa melalui platform daring pihak ketiga dan pembayaran dilakukan secara nontunai. Namun, Direktur Operasional Apartemen dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa mereka akan memperketat verifikasi tamu dan memberlakukan sistem pemantauan masa tinggal jangka pendek. “Kami menyesalkan kejadian ini dan siap bekerja sama penuh dengan kepolisian,” demikian bunyi pernyataan tersebut. Polda Metro Jaya sendiri tengah merancang nota kesepahaman dengan pengelola hunian vertikal di seluruh Jakarta untuk membentuk sistem deteksi dini berbasis komunitas. Langkah ini bertujuan mempersempit ruang gerak praktik serupa yang kian marak menggunakan kedok sewa harian. Kombes F menambahkan, “Kami akan terus melakukan patroli siber dan tidak segan menjerat pelaku dengan pasal TPPU agar efek jera maksimal.” Dengan pengungkapan ini, polisi berharap dapat memutus rantai prostitusi daring yang memanfaatkan kelemahan pengawasan di pemukiman padat apartemen metropolitan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User