Sep 02, 2026
Politik

KPU Depok Sebut PKS Berhak Majukan Pasangan Sendiri Tanpa Koalisi

Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Jawa Barat, secara resmi menyampaikan bahwa Partai Keadilan Sejahtera memiliki hak untuk mengajukan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri ...

KPU Depok Sebut PKS Berhak Majukan Pasangan Sendiri Tanpa Koalisi

Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Jawa Barat, secara resmi menyampaikan bahwa Partai Keadilan Sejahtera memiliki hak untuk mengajukan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri tanpa harus membentuk koalisi dengan partai politik lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin dalam forum klarifikasi teknis tahapan pencalonan kepada awak media di Kantor KPU Kota Depok, belum lama ini.

Dasar Hukum Pengajuan Pasangan Calon

Wili Sumarlin menegaskan bahwa PKS memenuhi ambang batas pencalonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan pasangan bakal calon kepala daerah dapat dilakukan oleh partai politik maupun gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara sah dalam election threshold.

Dalam konteks Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, PKS sebagai partai politik tunggal dianggap telah memenuhi persyaratan perolehan suara yang ditetapkan untuk dapat mengajukan pasangan bakal calon secara mandiri. Hal ini menjadikan PKS sebagai satu-satunya partai politik yang memiliki kemampuan untuk mengajukan pasangan calon tanpa memerlukan dukungan dari partai politik koalisi lainnya.

Implikasi bagi Dinamika Politik Lokal

Kondisi ini memberikan posisi tawar yang cukup signifikan bagi PKS dalam konteks politik lokal Kota Depok. Partai berlambang hijau tersebut tidak perlu melakukan negosiasi politik dengan partai-partai lain untuk membentuk koalisi pengusungan, sehingga proses penetapan pasangan bakal calon dapat berjalan lebih efisien dari sisi waktu dan dinamika internal partai.

Dengan memiliki hak untuk maju secara mandiri, PKS memiliki keleluasaan untuk menentukan figur bakal calon yang dianggap paling sesuai dengan visi dan arah partai. Proses tersebut mencakup pertimbangan strategis terkait elektabilitas bakal calon, konsistensi program kerja, serta keterwakilan suara electorate di berbagai segmen masyarakat Kota Depok.

Tahapan Pencalonan dan Verifikasi

KPU Kota Depok pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa tahapan verifikasi terhadap persyaratan bakal calon akan dilakukan secara menyeluruh dan ketat. Setiap bakal calon yang diajukan oleh PKS maupun partai politik lainnya wajib memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, baik dari aspek administratif maupun persyaratan substansif sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Wili Sumarlin menekankan bahwa proses verifikasi tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga pada keabsahan dan keaslian seluruh persyaratan yang disampaikan oleh partai politik pengusung. Tahapan ini merupakan bagian krusial dalam memastikan bahwa pasangan bakal calon yang akan maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok benar-benar memenuhi seluruh standar yang ditetapkan oleh regulasi.

Partai politik pengusung memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa bakal calon yang diajukan tidak berstatus sebagai terpidana untuk tindak pidana tertentu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta tidak termasuk dalam daftar hitam atau daftar penundaan yang ditetapkan oleh lembaga terkait.

Prospek Elektabilitas PKS di Depok

Pengumuman hak PKS untuk maju secara mandiri ini turut memengaruhi prospek elektabilitas partai dalam kontestasi politik di Kota Depok ke depan. Dengan tidak terbebani kebutuhan membentuk koalisi, PKS memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam merumuskan strategi kampanye dan menentukan prioritas isu yang akan disampaikan kepada masyarakat.

Partai politik memiliki waktu yang relatif cukup untuk melakukan konsolidasi internal dan mempersiapkan infrastruktur kampanye secara optimal. Hal ini mencakup pembentukan tim sukses, penyusunan materi kampanye, serta mobilisasi basis massa yang telah terbangun selama bertahun-tahun di berbagai kelurahan dan kecamatan se-Kota Depok.

KPU Kota Depok sendiri menyatakan bahwa seluruh partai politik yang akan mengikuti tahapan pencalonan telah mendapatkan penjelasan teknis yang komprehensif. Tahapan pencalonan ini merupakan bagian dari rangkaian proses demokrasi yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yang baik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User