KPK Borgol Kadis DKI dalam Operasi Tangkap Tangan Suap
Jakarta, Apaberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Hendra Gunawan, dalam operasi tangkap tangan pada Rabu dini hari, ...
Jakarta, Apaberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Hendra Gunawan, dalam operasi tangkap tangan pada Rabu dini hari, 15 Oktober 2025. Penangkapan berlangsung di kediaman pribadi tersangka di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 02.30 WIB. Tim Satuan Tugas KPK yang dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat yang diduga merupakan bagian dari transaksi suap proyek promosi pariwisata senilai Rp15 miliar.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif selama empat bulan terakhir. KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara yang dapat mempengaruhi kebijakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hendra Gunawan langsung digelandang ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan pantauan Apaberita, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas KPK dengan tangan diborgol saat tiba sekitar pukul 04.15 WIB.
Kronologi Penangkapan
Operasi senyap bermula ketika tim KPK menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi mencurigakan di rumah dinas Kadis Pariwisata. Pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, tim melakukan pengintaian dan memantau pertemuan antara Hendra Gunawan, dua orang staf kepercayaan, dan seorang pihak swasta berinisial RAR yang merupakan Direktur Utama PT Citra Pesona Nusantara. Sekitar pukul 23.30 WIB, terlihat serah terima bungkusan kardus berukuran sedang dari mobil milik RAR ke dalam rumah. Tim kemudian memutuskan melakukan penyergapan setelah memastikan barang bukti telah berpindah tangan.
Dalam rapat koordinasi internal yang dipimpin Deputi Penindakan dan Eksekusi, KPK telah menetapkan bahwa modus operandi dalam perkara ini merupakan pola klasik suap pengadaan. Hendra Gunawan diduga kuat memerintahkan stafnya untuk mengondisikan lelang proyek pengembangan platform digital pemasaran destinasi wisata Jakarta senilai Rp15 miliar. Pemenang lelang diarahkan kepada PT Citra Pesona Nusantara, dan sebagai imbalannya, pejabat tersebut menerima uang suap sebesar 8 persen dari total nilai proyek, yaitu sekitar Rp1,2 miliar.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sejumlah Rp1,1 miliar dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang tersusun rapi dalam kardus cokelat. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar USD10.000 dalam amplop putih yang disembunyikan di balik lemari buku. Tim juga mengamankan dokumen-dokumen penting berupa kontrak kerja sama, draf anggaran, dan catatan keuangan yang diduga mencatat aliran dana suap dari beberapa proyek lain.
Juru Bicara KPK, Andi Wijaya, menegaskan bahwa lembaganya telah mengantongi alat bukti yang kuat.
“Kami menemukan korelasi langsung antara uang tunai yang disita dengan dokumen pengadaan yang diamankan. Ini merupakan bukti transaksional yang sangat kuat,”ujarnya melalui keterangan resmi. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk anggota panitia lelang dan pihak swasta lain yang turut serta dalam persekongkolan tender.
Reaksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam keterangan pers di Balai Kota menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut tuntas perkara ini. Pemerintah Provinsi DKI akan kooperatif dan menindaklanjuti setiap rekomendasi pencegahan yang diberikan,”tegasnya. Ia juga langsung menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara terhadap Hendra Gunawan dari jabatannya, yang disahkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 112/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.
Di internal Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, suasana tampak mencekam. Staf yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut dengan penangkapan ini. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 mengenai pejabat negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.
Langkah Selanjutnya KPK
KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Hendra Gunawan dan pihak lain yang diamankan. Setelah itu, lembaga antirasuah akan menggelar konferensi pers resmi untuk mengumumkan status tersangka dan detail konstruksi perkara. Andi Wijaya menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang,”pungkasnya.
Operasi tangkap tangan ini menjadi yang keenam kalinya KPK menangkap pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam tiga tahun terakhir. Sebelumnya, pada 2023 dan 2024, KPK menangkap Kepala Dinas Perhubungan dan seorang anggota DPRD DKI akibat kasus suap yang serupa. Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dijadwalkan akan menggelar rapat koordinasi khusus dengan seluruh kepala daerah di Jabodetabek untuk memperkuat sistem pengawasan pengadaan barang dan jasa, menindaklanjuti rentetan kasus korupsi yang menjerat birokrasi pemerintahan daerah.
Comments (0)