Sep 02, 2026
Politik

WNA Nigeria Overstay Sejak 2018 Ditangkap di Tabanan Bali

Seorang warga negara Nigeria bernama Maduabuchi John Ndummadu ditangkap oleh petugas imigrasi di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah ya...

WNA Nigeria Overstay Sejak 2018 Ditangkap di Tabanan Bali

Seorang warga negara Nigeria bernama Maduabuchi John Ndummadu ditangkap oleh petugas imigrasi di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui melanggar izin tinggal dan melarikan diri saat akan diperiksa oleh petugas di lokasi kontrakannya.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, menyatakan bahwa pria berkebangsaan Nigeria tersebut diketahui menetap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.

Kabur Menuju Perkebunan Saat Hendak Ditunjukkan Paspor

Merry Yolanda Baransano menjelaskan kronologi penangkapan yang terjadi pada hari itu. Petugas imigrasi setempat beserta kepolisian dan pecalang (penjaga keamanan tradisional Bali) tiba di lokasi kontrakan yang ditinggali Maduabuchi untuk melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan WNA tersebut berada di dalam rumah kontrakan.

Dalam pemeriksaan, petugas meminta Maduabuchi untuk menunjukkan paspor sebagai bukti sah keberadaan dirinya di wilayah Indonesia. Namun, alih-alih mematuhi permintaan petugas, warga negara asing tersebut justru melarikan diri menuju area perkebunan warga di sekitar lokasi.

"Saat petugas meminta yang bersangkutan untuk mengambil paspor, WNA tersebut justru melarikan diri menuju area perkebunan warga," tegas Merry dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa, 1 September 2026.

Petugas imigrasi kemudian berkoordinasi dengan anggota kepolisian dan pecalang untuk melakukan pengejaran. Berkat kerja sama ketiga pihak tersebut, Maduabuchi berhasil diamankan dan ditangkap tanpa adanya insiden cedera maupun hambatan berarti.

Izin Tinggal Habis Sejak 2018

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan terhadap Maduabuchi, terungkap bahwa izin tinggal yang dimilikinya telah berakhir sejak lama. Merry Yolanda Baransano membeberkan bahwa WNA Nigeria tersebut awalnya memasuki Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan yang dilengkapi Indeks Visa 211 untuk masa tinggal selama 30 hari.

Masa berlaku izin tinggal kunjungan tersebut telah habis sejak 28 Februari 2018. Dengan demikian, Maduabuchi telah melanggar ketentuan Keimigrasian dengan overstay atau melebihi masa tinggal yang diizinkan selama kurang lebih delapan tahun.

Selain izin tinggal yang telah habis, paspor yang dimiliki Maduabuchi juga telah melewati masa berlakunya. Merry Yolanda Baransano menegaskan bahwa paspor warga negara Nigeria tersebut telah kadaluarsa sejak 30 Maret 2022, sehingga yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah selama berada di wilayah Indonesia.

Dikenakan Deportasi dan Penangkalan

Setelah proses pemeriksaan selesai, Maduabuchi John Ndummadu dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang asing yang berada di Indonesia melebihi masa tinggal yang diizinkan dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Merry Yolanda Baransano menyatakan bahwa Maduabuchi dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi意味着 ia akan dipaksa keluar dari wilayah Indonesia, sedangkan penangkalan意味着 ia tidak diperkenankan untuk memasuki Indonesia kembali dalam jangka waktu tertentu.

Usai penetapan tindakan administratif tersebut, Maduabuchi kemudian diserahterimakan kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani masa penahanan di ruang detensi. Penempatan di ruang detensi tersebut merupakan prosedur standar sebelum pelaksanaan deportasi terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan menegaskan bahwa penangkapan terhadap Maduabuchi merupakan bagian dari operasi penegakan hukum keimigrasian yang berkelanjutan di wilayah hukum Kabupaten Tabanan. Pihak imigresian berkomitmen untuk menindak tegas setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, baik terkait overstay maupun pelanggaran dokumen keimigrasian lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User