Sep 03, 2026
Politik

Grup Medsos Ekstremisme TCC Incar Anak-Anak

Jakarta, 23 Oktober 2024 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengidentifikasi sejumlah grup media sosial yang terafiliasi den...

Grup Medsos Ekstremisme TCC Incar Anak-Anak

Jakarta, 23 Oktober 2024 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengidentifikasi sejumlah grup media sosial yang terafiliasi dengan jaringan ekstremisme Transnational Cyber Caliphate (TCC) yang secara spesifik menyasar anak-anak sebagai target radikalisasi. Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024, kedua lembaga menegaskan bahwa grup-grup tersebut telah aktif merekrut anak di bawah umur melalui platform seperti Telegram, Discord, dan aplikasi pesan terenkripsi lainnya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Dr. Andi Rahmat, menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir sedikitnya 47 grup dalam sepekan terakhir. "Kami menemukan pola baru di mana jaringan TCC menggunakan konten gamifikasi dan permainan daring untuk menarik perhatian anak-anak. Mereka menyisipkan narasi radikal dalam bentuk kuis, tantangan, dan cerita interaktif," ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta. Data Kemkominfo menunjukkan bahwa 60 persen anggota grup tersebut berusia antara 12 hingga 17 tahun.

Modus Operandi Jaringan TCC

Berdasarkan hasil penyelidikan BNPT, jaringan TCC memanfaatkan celah pengawasan konten di platform media sosial. Kepala BNPT, Komjen Pol. Drs. Budi Hartono, menjelaskan bahwa grup-grup tersebut menggunakan nama samaran seperti "Komunitas Belajar Kreatif" atau "Klub Diskusi Remaja" untuk mengelabui algoritma. "Mereka kemudian secara bertahap memperkenalkan ideologi ekstremisme setelah membangun kepercayaan dengan anak-anak. Proses ini bisa berlangsung selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan," tegas Budi dalam rapat koordinasi.

BNPT mencatat bahwa sejak awal tahun 2024, terdapat 23 laporan dari orang tua yang mencurigai perubahan perilaku anak mereka setelah bergabung dengan grup daring tertentu. Salah satu kasus menonjol terjadi di Surabaya, di mana seorang remaja berusia 14 tahun diamankan setelah merencanakan aksi terorisme skala kecil. Polisi menemukan bukti interaksi remaja tersebut dengan admin grup TCC yang menggunakan akun palsu.

Langkah Pemerintah dan Kolaborasi Platform

Kemkominfo menindaklanjuti temuan ini dengan mengirimkan surat peringatan kepada platform media sosial terkait, termasuk Telegram dan Discord. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo, Maya Sari, menyatakan bahwa pihaknya meminta platform untuk memperketat verifikasi usia pengguna dan melaporkan grup yang mencurigakan. "Kami telah menyusun standar operasional prosedur darurat untuk pemblokiran grup dalam waktu 2x24 jam setelah laporan masuk," ujar Maya.

Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) turut dilibatkan dalam program literasi digital. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dra. Hj. I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si., menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak. "Kami meluncurkan modul edukasi 'Cerdas Bermedia Sosial' yang bisa diunduh gratis di portal Sahabat Anak. Modul ini mengajarkan cara mengenali konten radikal dan langkah melaporkannya," kata Bintang dalam keterangan tertulis.

Dampak Sosial dan Psikologis pada Anak

Psikolog anak dari Universitas Indonesia, Dr. Retno Kusumawati, M.Psi., mengingatkan bahwa paparan konten ekstremisme pada anak dapat menyebabkan trauma berkepanjangan. "Anak yang terpapar ideologi radikal sering mengalami kecemasan, isolasi sosial, dan perubahan identitas. Mereka juga rentan direkrut sebagai 'kader tidur' yang baru aktif saat dewasa," jelas Retno dalam diskusi publik. Data KPPPA menunjukkan bahwa 15 persen anak yang pernah terpapar konten ekstremisme memerlukan intervensi psikologis intensif.

Pemerintah melalui BNPT telah menyiapkan hotline pengaduan 24 jam di nomor 0811-999-999 yang bisa dihubungi oleh masyarakat yang menemukan grup mencurigakan. Kepala BNPT, Budi Hartono, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor. "Setiap laporan akan ditindaklanjuti dalam waktu 1x24 jam. Kami juga bekerja sama dengan Interpol untuk melacak admin grup yang berada di luar negeri," pungkas Budi.

Hingga berita ini diturunkan, Kemkominfo terus memperbarui daftar grup terafiliasi TCC yang telah diblokir. Masyarakat diharapkan dapat memantau informasi resmi melalui situs web Kemkominfo dan BNPT untuk menghindari penyebaran konten radikal di kalangan anak-anak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User