Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansson angkat bicara terkait adanya aktivitas pengintaian yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terhadap kegiatan penanganan perkara korupsi yang sedang bergulir di tubuh kejaksaan. Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (2/6), menanggapi polemik yang sebelumnya Viral di kalangan penegak hukum dan masyarakat luas.
Kronologi Pengintaian Terhadap Jaksa
Febrie Adriansson menjelaskan bahwa pengintaian terhadap aktivitas jaksa dalam mengusut perkara korupsi dilakukan secara sepihak oleh oknum-oknum yang предположительно berasal dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri. Menurut Febrie, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi mengganggu independensi penanganan perkara pidana khusus yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara korupsi di lingkungan Jampidsus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami telah mendeteksi adanya aktivitas pengintaian yang dilakukan secara sepihak terhadap kegiatan pengusutan perkara korupsi yang ditangani oleh tim Jampidsus,"ujar Febrie Adriansson dalam keterangan resmi. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Dasar Hukum dan Legalitas Pengintaian
Dalam kesempatan tersebut, Febrie Adriansson menegaskan bahwa pengintaian terhadap jaksa yang sedang menangani perkara korupsi tidak memiliki payung hukum yang sah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Staatsanwaltschaft dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, kejaksaan memiliki kewenangan penuh dan independen dalam menangani perkara pidana umum, pidana militer, dan pidana khusus termasuk korupsi.
Lebih lanjut, Febrie menyatakan bahwa setiap upaya pelacakan atau pengawasan terhadap aktivitas jaksa dalam ranka tugasween pengusutan tindak pidana harus melalui mekanisme yang jelas dan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa Jampidsus telah melaporkan temuan tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk ditindaklanjuti secara institusional.
"Kami telah menyampaikan laporan resmi terkait aktivitas pengintaian ini kepada Jaksa Agung. Langkah ini kami ambil untuk melindungi independensi institusi kejaksaan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,"tegas Febrie Adriansson.
Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum
Menanggapi situasi ini, Febrie Adriansson mengungkapkan bahwa koordinasi antar lembaga penegak hukum seharusnya dilakukan secara institusional melalui jalur yang telah ditentukan, bukan melalui cara-cara yang dapat memengaruhi independensi penanganan perkara. Ia menekankan bahwa hubungan kerja sama antara kejaksaan dan kepolisian, termasuk Densus 88, harus didasarkan pada prinsip saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga.
Febrie juga menyampaikan bahwa Jampidsus terbuka terhadap kerja sama penegakan hukum dengan seluruh institusi terkait, termasuk kepolisian, sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak mengganggu proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk intervensi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap proses peradilan merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.
"Kami mengingatkan bahwa independensi penanganan perkara adalah harga mati bagi institusi kejaksaan. Tidak ada pihak manapun yang berhak melakukan pengintaian atau intervensi terhadap proses penanganan perkara yang sedang berjalan,"pungkas Febrie Adriansson.
Comments (0)