Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperoleh tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 402,2 miliar untuk tahun anggaran 2027. Penambahan tersebut menjadikan pagu anggaran lembaga koordinasi dan supervisi bidang intelijen keuangan itu menjadi Rp 655,5 miliar.
Tambahan anggaran itu dialokasikan pemerintah melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas tentang Pagu Anggaran Tahun 2027 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026. Penguatan anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat institusi pemberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Tanah Air.
Alokasi Anggaran Dua Program Utama
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp 655,5 miliar tersebut akan dialokasikan ke dua program utama. Program Dukungan Manajemen mendapat bagian sebesar Rp 300,5 miliar, sedangkan Program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme menerima alokasi Rp 355 miliar.
Ivan menjelaskan rincian penggunaan anggaran Program Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9). Anggaran terbesar pada program tersebut yakni pengelolaan teknologi informasi PPATK sebesar Rp 314,2 miliar.
Selain itu, PPATK mengalokasikan Rp 11,8 miliar untuk pelaksanaan analisis transaksi dan pemeriksaan. Pengelolaan data pelaporan serta pengawasan kepatuhan pihak pelapor memperoleh anggaran sebesar Rp 7,8 miliar.
Pendukung Operasional dan Kerjasama
Anggaran pendukung operasional lainnya meliputi kerja sama dalam negeri dan internasional terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebesar Rp 7,7 miliar. Pendidikan dan pelatihan anti-pencucian uang disiapkan dana sebesar Rp 6,4 miliar.
PPATK juga menganggarkan Rp 5,5 miliar untuk penyusunan strategi dan kebijakan. Sementara itu, pengelolaan bidang hukum dan regulasi memperoleh alokasi sebesar Rp 1,7 miliar.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan serta kepercayaan kepada PPATK atas tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 402,2 miliar, sehingga Pagu Anggaran PPATK menjadi sebesar Rp 655,5 miliar," tegas Ivan dalam kesempatan tersebut.
Fokus Program Strategis 2027
Ivan menyatakan anggaran tahun 2027 akan diarahkan untuk mendukung sejumlah program strategis nasional. Pertama, optimalisasi produk intelijen keuangan untuk mendukung penerimaan negara serta pemberantasan korupsi, peredaran narkotika, dan judi online.
Kedua, PPATK tengah menyiapkan penguatan strategi pencegahan tindak pidana pencucian uang menjelang Mutual Evaluation Review Financial Action Task Force (MER FATF) yang dijadwalkan berlangsung pada 2029–2030. Evaluasi tersebut menjadi penting karena menilai kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Ketiga, penguatan infrastruktur teknologi informasi diperlukan untuk meningkatkan kapasitas analisis transaksi keuangan secara lebih cepat dan akurat. Hal ini diharapkan mampu mendeteksi pola transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana.
Dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan, PPATK optimistis dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan kontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional serta mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan kejahatan keuangan terorganisir.
Comments (0)