Sep 24, 2026
Politik

Hakim Konstitusi Tegur Tim Pemohon Tertawa di Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah salah satu hakim konstitusi menegur tim kuasa hukum pemohon dalam persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) Pemilih...

Hakim Konstitusi Tegur Tim Pemohon Tertawa di Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah salah satu hakim konstitusi menegur tim kuasa hukum pemohon dalam persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) Pemilihan Umum Presiden 2024. Teguran tersebut disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra karena menilai sejumlah anggota tim kuasa hukum tertawa berlebihan di dalam ruang sidang, sehingga mengganggu khusyuknya proses persidangan.

Kronologi Teguran di Ruang Sidang

Peristiwa itu terjadi pada jalannya persidangan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Saat pembahasan berlangsung, terdapat momen ketika tim kuasa hukum pemohon, yang diketuai oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, terlihat tertawa. Saldi Isra selaku hakim konstitusi yang memimpin jalannya persidangan kemudian menyampaikan teguran langsung.

Saldi Isra menegaskan bahwa ruang sidang adalah tempat yang harus dijawi dengan keseriusan, mengingat perkara yang sedang diperkarakan menyangkut kedaulatan pemilihan umum di tingkat nasional. Ia menyatakan bahwa tertawa berlebihan dapat memberikan kesan bahwa pihak pemohon tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang ini adalah forum hukum yang harus dijunjung dengan penuh keseriusan. Saya tegur tim pemohon agar dapat menjaga sikap di dalam ruang sidang, ujar Saldi Isra.

Teguran tersebut disampaikan tanpa menghentikan jalannya persidangan. Saldi Isra menindaklanjuti dengan melanjutkan agenda pembahasan materi gugatan. Dalam rapat persidangan itu, hakim konstitusi lainnya yang tergabung dalam majelis hakim juga tetap fokus pada pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.

Konteks Gugatan PHPU Pilpres 2024

Gugatan PHPU Pilpres 2024 merupakan bagian dari upaya hukum yang diajukan pihak pemohon untuk mempersoalkan hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama tujuh hari kerja sejak rekapitulasi nasional ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Dalam proses persidangan, majelis hakim memeriksa berkas gugatan, mendengarkan keterangan para pihak, serta menilai alat bukti yang diajukan. Tim kuasa hukum pemohon, yang dipimpin Denny Indrayana, hadir mewakili kepentingan pihak pemohon. Sementara itu, pihak termohon dan pihak terkait juga menghadirkan kuasa hukum masing-masing untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan.

Saldi Isra menekankan bahwa etika beracara di ruang sidang merupakan bagian dari integritas proses peradilan. Ia menyatakan bahwa semua pihak yang hadir, baik penuntut maupun tergugat, berkewajiban menjaga ketertiban dan menghormati martabat lembaga peradilan. Ketentuan mengenai tata tertib persidangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa persidangan harus dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan tidak memihak.

Reaksi dan Tanggapan Para Pihak

Setelah teguran disampaikan, tim kuasa hukum pemohon langsung menghentikan sikap yang menjadi perhatian hakim. Tidak ada perlawanan berarti terhadap teguran tersebut, dan persidangan berlanjut dengan agenda yang telah ditetapkan. Para pengamat hukum menilai bahwa insiden semacam ini mengingatkan semua pihak betapa pentingnya menjaga profesionalisme di hadapan majelis hakim.

Saldi Isra sebelumnya dikenal sebagai hakim konstitusi yang tegas dalam memimpin jalannya persidangan. Ia berulang kali menegur para pihak apabila dianggap melampaui batas dalam penyampaian argumen maupun perilaku di ruang sidang. Dalam setiap kesempatan, ia menegaskan bahwa tujuan persidangan adalah mencari kebenaran berdasarkan hukum, bukan untuk mencari simpati maupun menghibur pihak tertentu.

Gugatan PHPU Pilpres 2024 sendiri telah menjalani serangkaian persidangan di Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari sejumlah hakim konstitusi yang ditetapkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi. Dalam melaksanakan tugasnya, majelis hakim berpegang pada asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Peristiwa teguran terhadap tim Denny Indrayana ini menjadi catatan tersendiri dalam sejarah persidangan sengketa pemilu di Indonesia. Nilai-nilai etika dalam beracara terus dijaga sebagai bagian dari penegakan hukum konstitusi yang berwibawa, sehingga proses peradilan pemilu tetap dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User