Mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa membelanjakan dana operasional unit kerja untuk keperluan pribadi berupa hadiah, termasuk rencana pemberian emas seberat 100 gram, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (24/9/2026). Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang berlangsung selama empat bulan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa terdakwa menyetujui penggunaan anggaran operasional senilai Rp850 juta untuk periode Januari sampai Juni 2026. Sebagian dana, sebut jaksa, dialirkan untuk pembelian parsel dan perhiasan bagi pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan kedinasan dengan instansi.
Penggunaan Anggaran Operasional untuk Kepentingan Pribadi
Berdasarkan uraian jaksa, rincian pembelian hadiah mencakup tiga transaksi senilai total Rp175 juta yang dilakukan pada Maret dan April 2026. Transaksi dilakukan melalui dua toko perhiasan di Jakarta Pusat dan satu toko ritel di Tangerang Selatan. Bukti pembayaran dicatat sebagai pengeluaran operasional unit kerja, bukan sebagai belanja barang milik negara.
"Penggunaan anggaran operasional semestinya menunjang kegiatan kedinasan, bukan untuk keperluan di luar tugas dan fungsi," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp175 juta berdasarkan perhitungan auditor internal. Selain itu, jaksa menyatakan terdakwa tidak pernah melaporkan pemberian atau penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan pelaporan yang berlaku.
Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya akan mengajukan keberatan atas dakwaan dalam persidangan berikutnya. "Klien kami akan membuktikan bahwa pengeluaran tersebut merupakan bagian dari kebiasaan operasional yang telah berjalan sejak periode sebelumnya," ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan.
Rencana Pemberian Emas 100 Gram
Salah satu butir dakwaan yang menarik perhatian majelis hakim adalah rencana pembelian logam mulia seberat 100 gram yang disiapkan terdakwa pada Mei 2026. Berdasarkan keterangan jaksa, terdakwa telah melakukan pemesanan awal di sebuah galeri emas di kawasan Sudirman dengan harga Rp128 juta, namun transaksi batal setelah pemeriksaan internal di unit kerja dilakukan.
Jaksa menyatakan pembatalan tersebut tidak menghapus perbuatan terdakwa, sehingga tetap dapat dituntut berdasarkan ketentuan pemberian hadiah atau gratifikasi. Dalam persidangan, jaksa membacakan percakapan pesan singkat antara terdakwa dan stafnya yang menyebut rencana pemberian emas kepada pihak luar.
"Seratus gram sudah disiapkan, tinggal menunggu waktu yang tepat," demikian bunyi pesan yang dibacakan jaksa di ruang sidang.
Majelis hakim menegaskan bahwa pembuktian akan dilakukan pada persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa dijadwalkan menghadirkan empat saksi, termasuk dua pejabat pengelola anggaran dan satu auditor dari satuan kerja terkait.
Langkah Hukum dan Penataan Tata Kelola Anggaran
Menindaklanjuti kasus tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan telah membentuk tim pemeriksaan internal. Dalam Rapat Koordinasi tata kelola anggaran yang digelar pada Selasa (23/9/2026), pimpinan instansi menegaskan seluruh pengeluaran operasional wajib dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi.
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian sesuatu kepada pejabat negara dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur merugikan keuangan negara. Keputusan akhir perkara ini akan ditetapkan setelah seluruh agenda persidangan rampung.
Sidang dijadwalkan digelar kembali pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa. Hingga berita ini disusun, jaksa penuntut umum menyatakan daftar saksi tambahan masih dapat ditambahkan menyesuaikan kebutuhan pembuktian di dalam persidangan.
Comments (0)