Jakarta — Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Selasa (13/10). Penangkapan tersebut menempatkan pejabat eselon satu di lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian itu sebagai salah satu pihak yang dimintai keterangan dalam rangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Rustian diketahui telah meniti karier sebagai aparatur sipil negara sejak 1998 dan dipercaya menduduki jabatan Sekretaris Utama BNPB sejak 2023. Sepanjang perjalanan kariernya, ia dikenal sebagai birokrat yang hampir seluruh masa pengabdiannya dihabiskan di sektor kesehatan dan penanggulangan bencana.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada pihak-pihak yang diamankan. Juru bicara KPK menyatakan lembaga itu akan menyampaikan keterangan resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilaksanakan.
Perjalanan Karier dari Kesehatan hingga BNPB
Rustian mengawali pengabdian sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Kesehatan pada 1998. Sepuluh tahun berselang, tepatnya pada 2008, ia berpindah instansi ke BNPB dan sejak itu menekuni bidang kebencanaan hingga sekarang.
Selama berkarier di BNPB, ia sempat dipercaya menjabat Kepala Biro Umum. Pada 2016, Rustian ditetapkan sebagai Direktur Peralatan pada Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, sebuah posisi strategis yang menangani pengadaan serta pemeliharaan sarana prasarana kebencanaan.
Sebelum menduduki kursi Sestama, ia menjabat Direktur Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB. Pada Jumat, 28 Juli 2023, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melantiknya secara resmi sebagai Sekretaris Utama BNPB.
Berdasarkan laman resmi BNPB, Sekretaris Utama memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPB. Jabatan itu merupakan posisi eselon satu yang membawahi sekretariat dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BNPB.
"Sestama bertugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPB," demikian bunyi keterangan resmi pada laman BNPB.
Latar Pendidikan dan Rekam Jejak Keorganisasian
Dari sisi pendidikan, Rustian menempuh studi sarjana sains dan profesi apoteker pada Jurusan Farmasi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Andalas. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister Ilmu Kesehatan Masyarakat di Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar tersebut pada 2005.
Pada 2022, Rustian menyelesaikan program doktor Ilmu Administrasi Publik di Universitas Brawijaya. Disertasi yang disusunnya mengangkat tema reformasi tata kelola peralatan penanggulangan bencana dalam perspektif smart governance, dengan studi kasus pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Di luar tugas kedinasan, Rustian aktif dalam sejumlah organisasi profesi dan alumni. Ia pernah menjabat Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Tanggap Bencana Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) selama dua periode, yakni 2014–2018 dan 2018–2022. Pada periode 2022–2026, ia tercatat sebagai salah satu dewan pakar organisasi tersebut.
Rustian juga terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Andalas untuk masa bakti 2021–2025. Selanjutnya, ia dipercaya menjadi salah satu presidium Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (Himpuni) untuk periode berikutnya.
Dampak dan Respons Kelembagaan
Penangkapan terhadap pejabat tinggi BNPB ini mencuatkan perhatian publik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lembaga yang menangani kebencanaan, terutama pada aspek peralatan dan logistik yang selama ini menyerap anggaran cukup besar.
Pengamat kebijakan publik menilai perkara ini perlu dijadikan momentum pembenahan sistem, khususnya pada proses pengadaan peralatan kebencanaan yang kerap melibatkan nilai kontrak signifikan. Namun, mereka menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.
Pihak BNPB belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penangkapan tersebut. Sejumlah pejabat di lingkungan lembaga itu menyatakan masih menunggu keterangan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah kelembagaan lebih lanjut.
KPK memiliki waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah ditingkatkan menjadi penyidikan atau dilepaskan karena tidak cukup bukti. Publik menantikan transparansi penanganan perkara ini mengingat posisi strategis yang diemban oleh pihak yang diamankan.
Redaksi akan memperbarui perkembangan penanganan perkara ini begitu keterangan resmi dari KPK maupun BNPB tersedia.
Comments (0)