Oct 14, 2026
Politik

Polda Gorontalo Kerahkan Tim Khusus Usut Tambang Emas Ilegal

GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Gorontalo menegaskan komitmennya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembukaan kembali aktivitas Pertambangan Emas Tanp...

Polda Gorontalo Kerahkan Tim Khusus Usut Tambang Emas Ilegal

GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Gorontalo menegaskan komitmennya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembukaan kembali aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara. Langkah ini diambil setelah aparat menerima informasi mengenai adanya aktivitas penggalian dan pengolahan bijih emas yang kembali beroperasi di kawasan tersebut dalam beberapa pekan terakhir.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk melakukan penelusuran dan pendalaman di lapangan. Tim tersebut, menurutnya, bertugas memetakan lokasi, mengidentifikasi pelaku, serta mengumpulkan bukti awal yang diperlukan guna menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kami telah menurunkan tim khusus untuk menelusuri informasi tersebut. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya dalam keterangan resmi di Gorontalo.

Sebelumnya, aktivitas PETI di wilayah Sumalata pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kawasan itu diketahui memiliki potensi mineral logam yang cukup tinggi sehingga rawan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai volume produksi maupun jumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas terbaru tersebut.

Penelusuran Berdasarkan Laporan Masyarakat

Menurut keterangan kepolisian, penelusuran dilakukan berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta laporan dari sejumlah pihak yang resah dengan kembali aktifnya kegiatan tambang di kawasan hutan dan areal sekitar pemukiman. Aparat menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun ketertiban sosial.

Dalam Rapat Koordinasi internal, Ditreskrimsus disebut telah memetakan sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI, termasuk jalur distribusi bahan bakar, peralatan, serta hasil tambang. Pemetaan itu diperlukan agar penindakan yang dilakukan tidak sekadar menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.

Kepolisian menegaskan bahwa aktivitas pertambangan wajib memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Kegiatan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Setiap kegiatan pertambangan harus dilengkapi izin resmi. Kami tidak akan mentoleransi praktik yang melanggar ketentuan," ujarnya.

Potensi Dampak Lingkungan dan Sosial

Pengamatan di lapangan menunjukkan kawasan Sumalata merupakan daerah perbukitan dengan tutupan vegetasi yang cukup rapat. Aktivitas penggalian secara terbuka berisiko memicu erosi, pendangkalan aliran sungai, serta pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan bijih emas. Dampak tersebut dikhawatirkan mengancam sumber air warga dan keberlangsungan lahan pertanian di sekitar lokasi.

Selain persoalan lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan gesekan sosial. Kehadiran penambang pendatang, perubahan tata guna lahan, serta hilangnya akses warga terhadap kawasan yang selama ini dimanfaatkan untuk berkebun menjadi sejumlah persoalan yang kerap muncul di daerah-daerah dengan karakteristik serupa.

Polda Gorontalo menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta aparat kecamatan dan desa. Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar penanganan tidak berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga mencakup pemulihan kawasan dan pencegahan berulangnya aktivitas ilegal.

Langkah Hukum dan Imbauan kepada Warga

Kepolisian mengimbau seluruh pihak, termasuk pemilik lahan dan pengusaha lokal, untuk tidak memfasilitasi maupun terlibat dalam kegiatan PETI. Warga yang memiliki informasi diminta menyampaikannya kepada aparat terdekat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan akurat.

Ditreskrimsus juga menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik akan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka sesuai alat bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah personel yang diterjunkan maupun jadwal pemeriksaan lanjutan di lokasi. Kepolisian memastikan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik secara berkala, sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User