Oct 14, 2026
Politik

Bipih Haji 2027 Sulteng Turun, Jemaah Bayar Rp54 Juta

PALU — Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tengah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah haji provinsi tersebut pada penyelenggaraan tahun 2027 sebesar Rp54...

Bipih Haji 2027 Sulteng Turun, Jemaah Bayar Rp54 Juta

PALU — Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tengah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah haji provinsi tersebut pada penyelenggaraan tahun 2027 sebesar Rp54 juta per orang. Angka tersebut disahkan dalam Rapat Koordinasi penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang digelar di Palu, dan menandai penurunan dibandingkan besaran Bipih pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tengah menyatakan bahwa penetapan itu merupakan tindak lanjut atas keputusan pemerintah pusat mengenai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, besaran yang dibebankan kepada jemaah telah melalui penghitungan bersama antara pemerintah daerah, instansi terkait, serta memperhatikan nilai manfaat dana jemaah.

"Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi, Bipih yang ditetapkan untuk calon jemaah haji Sulawesi Tengah pada 2027 adalah Rp54 juta. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya dan telah disesuaikan dengan komponen biaya yang berlaku," ujar pejabat tersebut dalam keterangan resminya di Palu, Kamis.

Ia menegaskan bahwa penurunan tersebut tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah. Seluruh komponen pembiayaan, mulai dari penerbangan, akomodasi di Arab Saudi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan, tetap mengacu pada standar yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah.

Rincian Komponen dan Mekanisme Pelunasan

Berdasarkan keputusan yang disahkan dalam rapat tersebut, Bipih merupakan bagian dari keseluruhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat dana jemaah dan anggaran pemerintah. Porsi yang dibayar langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54 juta, sementara sisanya ditanggung melalui optimalisasi nilai manfaat.

Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tengah mengimbau calon jemaah yang telah memperoleh nomor porsi untuk segera melakukan pelunasan sesuai jadwal yang akan ditetapkan. Pelunasan dapat dilakukan melalui bank penerima setoran yang bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan mekanisme yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan haji.

"Kami mengingatkan jemaah agar melakukan pelunasan melalui kanal resmi dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan di luar prosedur. Setiap tahapan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan," tegasnya.

Antisipasi Lonjakan Jemaah dan Kesiapan Embarkasi

Penurunan Bipih diproyeksikan mendorong peningkatan jumlah jemaah yang melunasi biaya keberangkatan. Menyikapi hal itu, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tengah menyiapkan langkah antisipatif, termasuk pemetaan ulang kuota, penjadwalan manasik, serta koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah kabupaten/kota.

Instansi tersebut juga menindaklanjuti kesiapan Embarkasi Balikpapan sebagai pintu keberangkatan jemaah dari Sulawesi Tengah. Koordinasi mencakup aspek transportasi darat menuju embarkasi, layanan kesehatan calon jemaah, serta pendampingan bagi jemaah lanjut usia dan jemaah dengan kebutuhan khusus.

"Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar proses keberangkatan berjalan tertib. Manasik haji akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kelompok terbang, dengan materi yang mencakup aspek ibadah dan kesiapan fisik," paparnya.

Dukungan Layanan dan Pengawasan Dana Jemaah

Kanwil menekankan bahwa pengelolaan dana jemaah dilakukan secara transparan dan diawasi sesuai ketentuan. Nilai manfaat dana haji dioptimalkan untuk menekan beban biaya yang ditanggung jemaah, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Dalam rapat tersebut juga dibahas langkah penguatan layanan di daerah, termasuk peningkatan kapasitas petugas haji daerah, penyediaan informasi terpadu melalui kanal resmi, serta penanganan pengaduan masyarakat. Seluruh proses mengacu pada keputusan Menteri Haji dan Umrah dan peraturan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya Bipih Rp54 juta, calon jemaah haji Sulawesi Tengah diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih baik, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan ibadah. Kanwil memastikan bahwa setiap tahapan penyelenggaraan haji 2027 dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User