Oct 14, 2026
Politik

Aceh Selatan Pimpin Realisasi Dana TKD Tambahan di Sumatra

BANDA ACEH — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mencatatkan realisasi dana Transfer ke Daerah (TKD) tambahan sebesar 63,91 persen atau setara Rp33 miliar dari total pagu anggaran Rp51,6 miliar. Capai...

Aceh Selatan Pimpin Realisasi Dana TKD Tambahan di Sumatra

BANDA ACEH — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mencatatkan realisasi dana Transfer ke Daerah (TKD) tambahan sebesar 63,91 persen atau setara Rp33 miliar dari total pagu anggaran Rp51,6 miliar. Capaian tersebut menempatkan Aceh Selatan sebagai daerah dengan persentase realisasi tertinggi di kawasan Sumatra pada periode pelaporan berjalan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan menyatakan bahwa capaian itu merupakan hasil percepatan eksekusi program yang dibiayai instrumen fiskal tersebut. "Realisasi ini kami kejar sejak awal tahun anggaran melalui penajaman perencanaan dan pengawalan berkas pencairan di setiap perangkat daerah," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Banda Aceh.

Dana TKD tambahan merupakan instrumen fiskal yang disalurkan pemerintah pusat kepada daerah otonom sebagai bentuk kompensasi atas pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor migas. Skema ini diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang menempatkan Aceh sebagai daerah penghasil dengan hak penerimaan dana bagi hasil yang diperhitungkan secara khusus.

Rincian Capaian dan Struktur Anggaran

Dari pagu Rp51,6 miliar, sebanyak Rp33 miliar telah direalisasikan dalam bentuk belanja program yang tersebar pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Penyerapan tersebut mencakup belanja modal infrastruktur, penguatan layanan kesehatan, serta intervensi pada sektor pendidikan.

Menurut dokumen laporan realisasi yang dihimpun, serapan tertinggi berasal dari kelompok belanja yang bersifat langsung menyentuh masyarakat. Hal ini berbeda dengan pola tahun-tahun sebelumnya yang kerap terkendala keterlambatan administrasi di tahap pengadaan.

"Kami menetapkan target realisasi triwulanan sebagai instrumen pengendalian. Setiap OPD wajib melaporkan progres kontraktual secara berkala dalam Rapat Koordinasi yang digelar mingguan," tegas pejabat tersebut.

Berdasarkan data yang sama, posisi Aceh Selatan berada di atas sejumlah kabupaten lain di Provinsi Aceh yang juga menerima alokasi serupa. Perbandingan antardaerah menunjukkan rentang realisasi yang cukup lebar, dari kisaran 30 persen hingga menyentuh angka 60 persen lebih.

Faktor Pendorong Percepatan Serapan

Terdapat sejumlah faktor yang disebut sebagai penopang capaian tersebut. Pertama, penandatanganan kontrak kegiatan dilakukan lebih awal dibandingkan tahun anggaran sebelumnya. Kedua, penguatan fungsi verifikasi internal melalui sistem informasi keuangan daerah yang terintegrasi.

Ketiga, adanya percepatan pada tahap pencairan dana setelah dokumen kelengkapan dinyatakan lengkap oleh instansi vertikal di daerah. "Kunci utamanya adalah disiplin pemenuhan dokumen. Ketika berkas lengkap, pencairan tidak tertahan," kata sumber di lingkungan pemerintah kabupaten.

Selain itu, pemerintah kabupaten disebut telah menetapkan keputusan bupati terkait percepatan pelaksanaan kegiatan strategis. Keputusan tersebut menjadi dasar hukum bagi perangkat daerah untuk menggeser jadwal kegiatan tanpa melanggar ketentuan pengelolaan keuangan.

Dampak bagi Pembangunan dan Pengawasan

Realisasi dana TKD tambahan berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur dasar di wilayah pesisir dan pedalaman Aceh Selatan. Sejumlah ruas jalan kabupaten, sarana air bersih, serta fasilitas puskesmas pembantu termasuk dalam daftar kegiatan yang telah tuntas.

Meski demikian, pengawasan tetap menjadi perhatian. Inspektorat daerah diminta memverifikasi setiap transaksi untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Prinsip akuntabilitas dan transparansi ditegaskan sebagai syarat mutlak dalam pengelolaan dana transfer tersebut.

"Kami membuka akses informasi seluas-luasnya. Setiap laporan realisasi dipublikasikan agar masyarakat dapat menilai sendiri manfaatnya," tutur pejabat BPKD tersebut.

Ke depan, pemerintah kabupaten menargetkan realisasi mendekati 100 persen sebelum akhir tahun anggaran. Langkah yang disiapkan mencakup percepatan lelang kegiatan tersisa, penjadwalan ulang kegiatan yang tertunda, serta penguatan monitoring melalui gelaran Rapat Koordinasi dan Pleno evaluasi bersama seluruh kepala perangkat daerah.

Pemerintah provinsi juga disebut akan menindaklanjuti capaian ini sebagai bahan perbandingan kebijakan fiskal bagi kabupaten dan kota lain. Dengan posisi sebagai pemuncak di Sumatra, Aceh Selatan diharapkan menjadi rujukan tata kelola percepatan serapan dana transfer ke daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User