BANDARLAMPUNG — Komando Daerah Armada (Kodaeral) III mengungkap penyelundupan 4.364 cartridge liquid vape yang terindikasi mengandung narkotika jenis kokain dengan nilai ekonomis mencapai Rp34,9 miliar. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia dalam konferensi pers yang digelar di Bandarlampung, Rabu (26/6/2024).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, 4.364 cartridge liquid vape yang kami amankan positif terindikasi mengandung narkotika jenis kokain," tegas Uki Prasetia di hadapan awak media.
Menurut penjelasan Uki, pengungkapan bermula dari operasi rutin patroli laut yang dilakukan jajaran Kodaeral III di perairan Selat Sunda. Petugas mendeteksi sebuah kapal nelayan yang bergerak mencurigakan tanpa dokumen lengkap. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan cartridge liquid vape yang dikemas dalam beberapa kardus dan disimpan di ruang bawah dek kapal.
Modus Penyelundupan dan Jaringan Pelaku
Uki Prasetia menuturkan bahwa para pelaku menyamarkan barang haram tersebut sebagai produk vape legal. Setiap cartridge dikemas dalam kemasan plastik berlabel merek tertentu untuk mengelabui petugas. Namun, hasil uji cepat yang dilakukan tim laboratorium forensik menyatakan adanya kandungan kokain dalam cairan tersebut.
"Para pelaku menggunakan modus menyamarkan narkotika dalam bentuk liquid vape. Ini merupakan modus baru yang kami temukan di wilayah perairan Lampung," ujar Uki.
Dalam operasi tersebut, TNI AL mengamankan tiga orang kru kapal yang diduga sebagai kurir. Ketiganya kini diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga menyita satu unit kapal nelayan, alat komunikasi, serta dokumen pengiriman yang diduga terkait dengan jaringan penyelundup lintas negara.
Uki menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami keterkaitan kasus ini dengan jaringan narkotika internasional. "Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih besar. Saat ini kami berkoordinasi dengan BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menelusuri asal barang dan tujuan pengirimannya," jelasnya.
Nilai Ekonomis dan Ancaman bagi Generasi Muda
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai ekonomis 4.364 cartridge liquid vape tersebut mencapai Rp34,9 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan harga jual kokain di pasar gelap internasional. Menurut Uki, jika barang tersebut berhasil beredar, dampaknya akan sangat berbahaya bagi generasi muda, khususnya pengguna vape.
"Ini sangat memprihatinkan. Sasaran utamanya adalah anak muda pengguna vape. Mereka tidak menyadari bahwa cairan yang mereka hisap mengandung narkotika," tegas Uki.
Uki menekankan bahwa Kodaeral III akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan yang menjadi jalur masuk penyelundupan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar pesisir kepada aparat keamanan.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Lampung yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap para tersangka. "Kami akan mendalami siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di dalam negeri," ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Sumatera bagian selatan. Sepanjang tahun 2024, Kodaeral III mencatat telah menggagalkan sedikitnya lima upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut dengan berbagai modus, mulai dari disamarkan dalam muatan ikan hingga diselipkan dalam kontainer barang ekspor-impor.
Komitmen TNI AL dalam Pemberantasan Narkotika
Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Menurutnya, operasi laut akan terus dilakukan secara intensif, terutama di titik-titik rawan penyelundupan seperti Selat Sunda, Selat Malaka, dan perairan Natuna.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi sindikat narkotika untuk masuk ke wilayah Indonesia. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
Penyelundupan narkotika dalam bentuk liquid vape memang menjadi tren baru dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data BNN, sepanjang 2023 terdapat peningkatan signifikan kasus penyelundupan narkotika yang disamarkan dalam produk vape, dengan total barang bukti mencapai puluhan ribu cartridge di berbagai wilayah Indonesia.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kodaeral III mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi peredaran vape di lingkungan sekitar. "Kewaspadaan dini adalah kunci. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban," pungkas Uki Prasetia.
Comments (0)