Oct 10, 2026
Politik

KPU Depok: Hanya PKS Mampu Usung Calon Tanpa Koalisi

DEPOK — Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Jawa Barat, menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera merupakan satu-satunya partai politik yang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon wali kota d...

KPU Depok: Hanya PKS Mampu Usung Calon Tanpa Koalisi

DEPOK — Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Jawa Barat, menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera merupakan satu-satunya partai politik yang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tanpa membentuk koalisi pada pemilihan kepala daerah mendatang. Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, dalam Rapat Koordinasi persiapan tahapan pencalonan yang digelar di kantor KPU setempat.

"Berdasarkan perolehan kursi hasil Pemilihan Legislatif 2024, hanya PKS yang memenuhi ambang batas 20 persen jumlah kursi DPRD Kota Depok, sehingga partai tersebut berhak mengajukan pasangan calon secara mandiri tanpa berkoalisi," tegas Wili Sumarlin dalam rapat tersebut.

"Partai politik lain tetap memiliki hak konstitusional untuk mengusung calon, namun wajib bergabung dalam koalisi guna memenuhi ketentuan ambang batas pencalonan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang," ujar Wili menambahkan.

Dasar Hukum Ambang Batas Pencalonan

Wili menjelaskan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Regulasi tersebut menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan legislatif sebelumnya.

Menurut data resmi yang dihimpun KPU Kota Depok, komposisi kursi DPRD Kota Depok periode 2024–2029 menempatkan PKS pada posisi yang memenuhi syarat tersebut. Sementara itu, partai-partai lain dinilai belum mencapai ambang batas yang dipersyaratkan sehingga harus menempuh jalur koalisi untuk mengajukan pasangan calon.

"KPU menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Setiap partai politik yang hendak mengajukan calon wajib menyerahkan dokumen persyaratan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU," kata Wili.

KPU Siapkan Tahapan Verifikasi Administrasi

Dalam Rapat Koordinasi tersebut, KPU Kota Depok juga membahas kesiapan teknis pelaksanaan tahapan pencalonan, termasuk penyiapan sistem informasi pencalonan, verifikasi dokumen persyaratan bakal calon, serta jadwal pengumuman pendaftaran. Wili menyatakan bahwa jajaran sekretariat KPU telah menerima arahan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai tenggat waktu.

"Kami telah menyusun langkah-langkah verifikasi administrasi yang ketat. Seluruh dokumen bakal calon akan diperiksa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU, termasuk keterwakilan perempuan dalam komposisi pasangan calon," ujar Wili.

Ia menambahkan bahwa KPU Kota Depok akan menggelar sosialisasi kepada seluruh partai politik peserta pemilihan, termasuk pengurus tingkat kota, untuk memastikan pemahaman yang sama terhadap mekanisme pencalonan. Sosialisasi tersebut mencakup tata cara pengisian formulir, batas waktu penyerahan dokumen, serta konsekuensi administratif apabila terdapat kekurangan persyaratan.

Respons Partai Politik dan Dinamika Koalisi

Dinamika politik di Kota Depok menjelang tahapan pendaftaran calon diprediksi berlangsung dinamis. Sejumlah partai politik yang belum memenuhi ambang batas disebut tengah menjalin komunikasi intensif untuk membangun poros koalisi. Pembentukan koalisi dinilai menjadi prasyarat mutlak bagi partai-partai tersebut agar dapat mengusung pasangan calon dan bersaing dalam kontestasi pemilihan wali kota.

Pengamat menilai keunggulan PKS dalam mengusung calon secara mandiri memberikan keleluasaan tersendiri dalam menentukan strategi pencalonan, termasuk penjaringan bakal calon dan penetapan pasangan. Namun, partai-partai lain yang tergabung dalam koalisi berpotensi menyusun kekuatan alternatif dengan menggabungkan perolehan suara guna menghadirkan pasangan calon yang kompetitif.

KPU Kota Depok menegaskan bahwa pihaknya tidak berkepentingan atas konfigurasi koalisi yang dibangun partai politik. Lembaga penyelenggara pemilihan itu menegaskan tugasnya semata-mata memastikan setiap pasangan calon yang mendaftar memenuhi syarat administratif sesuai peraturan yang berlaku.

"KPU bersikap netral. Urusan koalisi dan pencalonan sepenuhnya merupakan domain partai politik. Kami hanya memverifikasi pemenuhan syarat sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Wili Sumarlin.

Ia mengimbau seluruh partai politik dan bakal calon untuk mematuhi jadwal tahapan yang telah ditetapkan serta melengkapi dokumen secara cermat guna menghindari persoalan administratif yang berpotensi menggagalkan proses pencalonan. KPU Kota Depok juga menyatakan kesiapan menerima konsultasi dari partai politik maupun bakal calon selama masa tahapan pencalonan berlangsung.

Dengan penetapan tersebut, Kota Depok diprediksi menjadi salah satu daerah dengan dinamika koalisi yang menarik pada pemilihan kepala daerah mendatang, di mana PKS berada pada posisi dapat mengusung calon secara mandiri, sementara partai-partai lainnya menempuh jalur kolaborasi politik untuk turut serta dalam kontestasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User