Oct 10, 2026
Politik

Yusril Dorong Percepatan RUU Narkotika Atasi Overkapasitas Lapas

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa percepatan amandemen Undang-Undang Narkotika dan Psikotropik...

Yusril Dorong Percepatan RUU Narkotika Atasi Overkapasitas Lapas

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa percepatan amandemen Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika menjadi langkah strategis untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia. Kesimpulan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas kondisi pemasyarakatan nasional, Jumat (9/10), di Jakarta Selatan.

“Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini. Pemerintah sudah lama menggarap ini, tapi sudah disepakati diambil alih oleh DPR sebagai inisiator,” kata Yusril dalam konferensi pers yang didampingi Ketua Ombudsman Nuzran Joher, Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto, dan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.

Menurut Yusril, pemerintah saat ini tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai tahapan lanjutan sebelum revisi undang-undang tersebut dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Ia berharap penyusunan DIM dapat diselesaikan dalam waktu dekat agar segera diserahkan kepada Sekretariat Negara.

DIM Segera Diserahkan kepada Setneg

Yusril menyatakan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah menyampaikan hasil kajian kepada pemerintah, dan saat ini proses penyusunan DIM berada pada tahap akhir. Setelah DIM rampung dan diserahkan kepada Setneg, Presiden akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika di parlemen.

“Tadi kami mendapatkan informasi dari Kepala BPHN bahwa sudah disampaikan kepada pemerintah, dan pemerintah dalam proses menyusun DIM dan kemudian diserahkan kepada Setneg, dan tentu nanti Presiden akan menunjuk siapa menteri yang akan mewakili sebagai wakil pemerintah dalam membahas RUU perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika ini,” terangnya.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri sejumlah lembaga pengawas dan hak asasi manusia, menunjukkan bahwa persoalan overkapasitas lapas tidak hanya menjadi domain Kementerian Kumham Imipas, tetapi juga menjadi perhatian lintas institusi. Kehadiran Ombudsman dan Komnas HAM menegaskan bahwa penanganan masalah pemasyarakatan menyangkut pemenuhan hak dasar warga binaan.

Pembedaan Pengguna dan Pengedar dalam Revisi UU

Salah satu substansi krusial dalam revisi undang-undang tersebut ialah pembedaan penanganan antara pengguna narkotika dan pengedar. Yusril menilai bahwa pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika perlu diarahkan ke lembaga rehabilitasi, bukan diperlakukan sama dengan pengedar yang harus menjalani hukuman penjara.

“Korban narkoba direhab,” tegas Yusril, seraya menambahkan bahwa pendekatan rehabilitatif bagi pengguna akan mengurangi beban hunian lapas yang selama ini didominasi kasus narkotika.

Kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang menekankan pembinaan dan pemulihan, bukan semata penghukuman. Berdasarkan data yang dihimpun, kasus narkotika menyumbang porsi terbesar dari penghuni lapas di Indonesia, sehingga perubahan paradigma hukum menjadi kunci untuk menekan angka overkapasitas.

Perpindahan Narapidana ke Nusakambangan

Sebagai langkah jangka pendek, pemerintah juga telah memindahkan sejumlah narapidana kasus narkotika ke Lapas Nusakambangan. Langkah ini disebut sebagai upaya pemerataan hunian sekaligus memperkuat pengawasan terhadap narapidana berisiko tinggi.

Yusril menekankan bahwa percepatan revisi undang-undang merupakan solusi struktural yang harus berjalan beriringan dengan langkah operasional di lapangan. Ia berharap DPR segera menindaklanjuti pembahasan RUU tersebut mengingat dampaknya yang luas terhadap sistem pemasyarakatan nasional.

Dengan revisi yang memisahkan penanganan pengguna dan pengedar, pemerintah menargetkan penurunan signifikan jumlah penghuni lapas dalam beberapa tahun ke depan. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User