Seorang pria lanjut usia berinisial JF (70) ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Kamis (8/10/2026) sore. Kepolisian Resor Aceh Besar menyatakan korban diduga menjadi sasaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berujung pada hilangnya nyawa. Selain korban tewas dengan luka di bagian kepala, uang senilai kurang lebih Rp 100 juta dilaporkan hilang dari rumah tersebut.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Muhammad Rochli Hanafi membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, penyidik telah mengantongi sejumlah petunjuk awal terkait rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan tak bernyawa.
"Betul, lebih tepatnya pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Rochli saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Kronologi Penemuan Korban
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban tinggal di rumah itu bersama anak dan cucunya. Namun pada saat kejadian, JF berada seorang diri karena anggota keluarga lainnya sedang menjalankan aktivitas di luar rumah. Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya sekitar pukul 17.00 WIB, sesaat setelah pulang bekerja.
Anak korban mendapati ayahnya sudah tergeletak bersimbah darah di lantai rumah. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Korban baru ditemukan sekitar pukul 5 sore, saat anak korban baru saja pulang," ujar Rochli.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami pendarahan pada bagian kepala. Penyidik menduga luka tersebut timbul akibat pukulan benda tumpul. Hingga kini, kepolisian masih mendalami peristiwa itu guna mengungkap pelaku dan memastikan seluruh rangkaian kejadian secara utuh.
Uang Rp 100 Juta Hilang
Dalam laporan yang diterima penyidik, tidak ada barang lain yang dilaporkan hilang selain uang tunai. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta. Angka itu menjadi salah satu fokus penyelidikan karena diduga berkaitan erat dengan motif pelaku.
"Dari laporan yang kami terima, hanya uang yang dicuri dengan estimasi mencapai Rp 100 juta," kata Rochli.
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar selanjutnya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga akan mengajukan visum et repertum untuk mengetahui kondisi korban secara lebih terperinci serta memastikan penyebab kematian secara medis.
Langkah Penyidikan Kepolisian
Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pasal mengenai pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Polisi belum menyampaikan keterangan mengenai identitas maupun jumlah terduga pelaku karena proses penyelidikan masih berjalan.
Aparat juga mengimbau masyarakat, khususnya warga lanjut usia yang tinggal sendirian, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan permukiman. Koordinasi dengan perangkat desa dan kepolisian setempat dinilai penting guna memperkuat pengamanan lingkungan.
Kasus ini menambah daftar persoalan keamanan yang menimpa kelompok rentan di kawasan pedesaan Aceh Besar. Kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti seluruh temuan di lapangan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, sebelum menetapkan status tersangka. Masyarakat diminta tidak berspekulasi dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Comments (0)