Oct 10, 2026
Politik

Kemenimipas Pecat Petugas Rutan Depok Penyelundup Narkoba

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberhentikan seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). K...

Kemenimipas Pecat Petugas Rutan Depok Penyelundup Narkoba

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberhentikan seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti menyelundupkan narkoba ke dalam rutan kepada narapidana sebanyak tiga kali. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kementerian dalam membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik ilegal.

"Petugas Rutan Depok itu kita pecat. Satu orang kita berhentikan. Petugas yang memasukkan narkoba tiga kali ke dalam lapas, itu kita berhentikan," kata Rudi dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (9/10).

Rudi menjelaskan bahwa petugas berinisial SD tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara itu, sejumlah petugas lain yang terbukti terlibat dalam pelanggaran disiplin tingkat lebih rendah dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. "Satu yang dipecat, yang lainnya hukuman disiplin," ujarnya menambahkan.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sebuah video yang memperlihatkan pesta narkoba di dalam Rutan Depok viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah narapidana terlihat berjoget di bawah lampu disko sambil diduga mengonsumsi sabu. Peristiwa ini memicu kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan di lingkungan rutan dan memaksa Kemenimipas melakukan investigasi menyeluruh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu yang dikonsumsi dalam pesta tersebut diduga dipesan oleh dua narapidana menggunakan ponsel dari luar rutan. Barang haram itu kemudian dikirim melalui jasa ojek daring dengan cara disamarkan di dalam wadah deodoran dan sabun. Narkoba tersebut berhasil masuk ke dalam rutan berkat bantuan petugas yang kini telah diberhentikan.

Selain narkoba, penyidik menemukan bahwa fasilitas berupa ponsel dan peralatan pesta juga tersedia di dalam sel. Hal ini menunjukkan adanya kelonggaran pengawasan yang sistematis dan potensi keterlibatan lebih dari satu pihak dalam praktik penyelundupan tersebut.

Pemeriksaan dan Pemindahan Narapidana

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenimipas bersama aparat penegak hukum memeriksa sebanyak 22 narapidana yang diduga terlibat dalam pesta narkoba. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan tingkat keterlibatan masing-masing penghuni sel serta mengidentifikasi jaringan pasokan narkoba yang masuk ke dalam rutan.

Selain itu, sebanyak 115 narapidana dari Rutan Depok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kebijakan pemindahan ini diambil untuk memutus rantai peredaran narkoba di dalam rutan serta memberikan efek jera kepada penghuni yang terlibat. Pemindahan massal tersebut juga merupakan bagian dari upaya sterilisasi lingkungan pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat.

Komitmen Pemberantasan Narkoba di Lingkungan Pemasyarakatan

Inspektur Jenderal Kemenimipas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Menurutnya, pemberhentian petugas SD menjadi pesan jelas bahwa setiap oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian juga menyatakan akan memperkuat sistem pengawasan internal, termasuk meningkatkan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan dan aktivitas di dalam blok hunian. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang serta menjaga integritas lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.

Kasus Rutan Depok menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas eksternal. Kemenimipas berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan dengan transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat berjalan sesuai koridor yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User