Cianjur — Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur menangkap dua dari enam tersangka komplotan spesialis pencurian bermodus pecah kaca mobil yang beroperasi di sejumlah wilayah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi komplotan tersebut mengakibatkan kerugian para korban mencapai Rp 4,101 miliar.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menegaskan bahwa dua tersangka berinisial EY dan AP diringkus setelah menjalankan aksinya. Penangkapan dilakukan pada 3 Oktober 2026 di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
"Dua tersangka berhasil kami ringkus pada 3 Oktober 2026 di Sukabumi dan Bogor. Sementara empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas," ujar Alexander dalam jumpa pers di Mapolres Cianjur, Jumat (9/10/2026).
Jaringan Beroperasi di Sukabumi, Karawang, dan Bogor
Alexander menjelaskan bahwa komplotan ini menerapkan pembagian peran secara terstruktur saat melancarkan aksinya, mulai dari memantau kendaraan sasaran hingga mengalihkan perhatian korban. Berdasarkan penelusuran penyidik, jaringan tersebut diketahui beroperasi di sejumlah daerah, meliputi Sukabumi, Karawang, dan Bogor.
Menurut Kapolres, para pelaku menyasar kendaraan terparkir yang diduga berisi barang berharga. Mereka melancarkan aksi dengan cara memecahkan kaca kendaraan atau memanfaatkan kelengahan korban pada saat ban mobil mengalami kempis.
"Para pelaku menyasar kendaraan terparkir yang berisi barang berharga. Mereka beraksi dengan memecahkan kaca kendaraan atau memanfaatkan kelengahan saat ban mobil korban kempis. Total kerugian korban mencapai Rp 4,101 miliar," jelasnya.
Barang Bukti Disita Penyidik
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Barang bukti itu antara lain dua buah busi, lima paku, dua pasang pelat nomor palsu, pecahan kaca kendaraan, serta lima unit sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksi.
Sejumlah peralatan tersebut, menurut kepolisian, berfungsi menunjang berbagai modus yang dijalankan komplotan, termasuk mengempiskan ban kendaraan sasaran agar korban lengah dan meninggalkan kendaraannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah sembilan tahun penjara.
Pengejaran Empat Tersangka Berlanjut
Kepolisian menyatakan masih mengejar empat anggota komplotan lainnya. Polres Cianjur memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai aksi tersebut.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa, khususnya pemilik kendaraan yang memarkir mobilnya di lokasi terbuka dan meninggalkan barang berharga di dalam kabin. Kepolisian juga mendorong korban yang belum melaporkan kejadian serupa untuk segera menyampaikan laporan guna melengkapi berkas penyidikan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya pencurian bermodus pecah kaca di wilayah Jawa Barat. Polres Cianjur menegaskan komitmennya menuntaskan pengejaran terhadap seluruh pelaku yang masih buron, sekaligus memperkuat patroli di titik-titik rawan sepanjang jalur utama antarkabupaten.
Comments (0)