Pengadilan Tinggi Tawau, Sabah, Malaysia, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun terhadap seorang warga negara Indonesia berusia 30 tahun dalam perkara penghilangan nyawa, Jumat (1/10). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan tanpa niat atau culpable homicide terhadap seorang pria WNI berusia 33 tahun. Peristiwa yang menjadi dasar perkara ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung terdakwa.
Majelis hakim memerintahkan agar seluruh masa pidana yang dijatuhkan diperhitungkan sejak tanggal penangkapan terdakwa pada 2 September 2024. Setelah menyelesaikan masa hukumannya, terpidana akan diserahkan kepada otoritas imigrasi untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku. Salinan putusan turut mencatat bahwa perkara ini ditangani oleh jaksa penuntut Nur Nisla Abd Latif, sementara kepentingan hukum terdakwa diwakili oleh penasihat hukum Jhessery P Kang.
Dakwaan Berubah dari Pasal 302 ke Pasal 304(a)
Dalam proses persidangan, dakwaan awal terhadap terdakwa disusun berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia yang mengatur tentang pembunuhan. Namun, majelis hakim kemudian menilai bahwa rangkaian perbuatan terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai pembunuhan tanpa niat sebagaimana diatur dalam Pasal 304(a). Pasal tersebut menetapkan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara dan denda.
Perubahan kualifikasi dakwaan itu menjadi pertimbangan penting dalam penentuan berat ringannya pidana. Hakim menilai terdapat faktor-faktor yang meringankan, termasuk latar belakang peristiwa yang mendahului tindak pidana tersebut. Kendati demikian, majelis tetap menyatakan bahwa penghilangan nyawa tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
Berdasarkan uraian dakwaan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian korban di sebuah rumah tanpa nomor di kawasan Tawau. Peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 waktu setempat hingga tengah hari pada 1 September 2024. Lokasi kejadian berada di kawasan permukiman yang turut menjadi tempat penyitaan barang bukti oleh penyidik Kepolisian Diraja Malaysia.
Kronologi Berdasarkan Fakta Persidangan
Fakta yang terungkap di persidangan menyebutkan bahwa rangkaian peristiwa bermula ketika putri terdakwa yang berusia 12 tahun melaporkan kepada ibunya bahwa dirinya telah diperkosa dalam perjalanan pulang dari sebuah acara. Laporan tersebut disampaikan di lingkungan keluarga dan menjadi pemicu tindakan terdakwa beberapa waktu kemudian.
Setelah menerima informasi itu, terdakwa mengambil sebilah parang dan mencari pria yang dituduhkan. Ia berhasil memojokkan korban di dekat sebuah kandang ayam sebelum melakukan pembacokan berulang kali. Polisi kemudian menangkap terdakwa di kediamannya pada 2 September 2024 dan menyita parang yang digunakan dalam peristiwa tersebut sebagai barang bukti.
Pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap putri terdakwa menemukan adanya luka robekan pada area genital. Temuan itu diperkuat oleh hasil analisis Laboratorium Departemen Kimia Malaysia yang mengidentifikasi profil DNA pria yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual pada kuku korban. Profil DNA tersebut dinyatakan cocok dengan sampel air mani yang ditemukan pada pakaian dalam anak tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan tanpa niat sebagaimana diatur dalam Pasal 304(a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia," demikian bunyi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.
Pertimbangan Hukum dan Implikasi Perkara
Penetapan pidana 13 tahun penjara menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan secara berimbang antara unsur pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa dan konteks peristiwa yang melatarbelakanginya. Secara hukum, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan meskipun didahului oleh dugaan tindak pidana berat terhadap anggota keluarga. Negara menempatkan penyelesaian perkara pidana, termasuk dugaan kekerasan seksual terhadap anak, pada mekanisme peradilan yang berlaku.
Perkara ini juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual. Pasal 304(a) KUHP Malaysia memberi ruang bagi hakim untuk menilai tingkat kesalahan terdakwa secara proporsional, berbeda dengan Pasal 302 yang mengancam pidana lebih berat. Penggunaan pasal tersebut dalam perkara ini menjadi rujukan mengenai bagaimana pengadilan Malaysia mengklasifikasikan perbuatan yang mengakibatkan kematian tanpa adanya unsur perencanaan.
Bagi terpidana, putusan ini berarti masa hukuman dihitung sejak penangkapan, sehingga sisa masa pidana yang harus dijalani disesuaikan dengan waktu yang telah dilewati selama proses hukum berlangsung. Setelah masa pidana berakhir, otoritas imigrasi Malaysia akan menangani status keimigrasiannya sebagai warga negara asing yang menjalani hukuman di wilayah yurisdiksi Malaysia.
Kasus ini sekaligus mencatat bahwa perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri tetap memperhatikan proses hukum di negara setempat. Pendampingan hukum bagi terdakwa dilakukan melalui penasihat hukum yang ditunjuk, sementara korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual memperoleh perhatian melalui temuan medis dan analisis forensik yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan.
Comments (0)