Jakarta — Pemerintah Indonesia dan Malaysia menggelar pertemuan bilateral tingkat menteri guna membahas peningkatan kesejahteraan serta pemenuhan hak pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya yang bekerja di sektor domestik. Pertemuan antara Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri Ramanan Ramakrishnan berlangsung di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, pada Selasa (6/10). Agenda utama pertemuan mencakup dua isu strategis, yakni rencana kenaikan upah minimum bulanan di Malaysia menjadi RM 2.000 serta usulan peningkatan batas usia maksimal calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dari 40 tahun menjadi 45 tahun.
Mukhtarudin menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja migran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penguatan kerja sama bilateral kedua negara. Menurutnya, aspek pengupahan dan jaminan hak-hak pekerja menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia dalam setiap komunikasi dengan negara penempatan.
"Peningkatan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, khususnya pekerja domestik, menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam komunikasi dengan Pemerintah Malaysia, kami turut mendorong agar aspek pengupahan dan pemenuhan hak-hak pekerja mendapat perhatian. Kami berharap koordinasi yang terus dibangun antara kedua negara dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia," ujar Mukhtarudin.
Konteks Kenaikan Upah Minimum Malaysia
Pembahasan mengenai pengupahan berlangsung di tengah rencana Pemerintah Malaysia menaikkan upah minimum bulanan dari RM 1.700 menjadi RM 2.000 yang direncanakan masuk dalam Anggaran Belanjawan 2027. Kebijakan tersebut menjadi konteks penting bagi upaya peningkatan kesejahteraan pekerja migran, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta cakupan penerapannya di Malaysia. Pemerintah Indonesia menilai momentum ini perlu dimanfaatkan untuk memastikan pekerja migran Indonesia turut memperoleh manfaat dari kebijakan pengupahan yang lebih baik.
Dalam kerangka tersebut, Kementerian P2MI mendorong agar aspek pengupahan dan pemenuhan hak pekerja mendapat perhatian dalam setiap kesepakatan penempatan. Langkah ini sejalan dengan upaya kedua negara memperkuat kerja sama penempatan dan pelindungan agar pekerja memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.
Usulan Batas Usia CPMI 45 Tahun
Selain isu pengupahan, pertemuan bilateral tersebut juga membahas usulan Pemerintah Malaysia untuk menaikkan batas maksimal usia CPMI yang dapat bekerja di Malaysia dari 40 tahun menjadi 45 tahun. Usulan ini dinilai membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat Indonesia berusia di atas 40 tahun untuk bekerja di Malaysia melalui prosedur yang berlaku.
Pemerintah Indonesia menyambut baik pembahasan tersebut sebagai bagian dari perluasan akses kerja yang tetap mengedepankan tata kelola penempatan secara resmi. Dengan demikian, pekerja yang sebelumnya terkendala batas usia memperoleh peluang untuk mengikuti jalur prosedural yang diakui kedua negara.
Penguatan Kerja Sama Penempatan dan Pelindungan
Kementerian P2MI menegaskan bahwa koordinasi lintas negara akan terus dibangun untuk memastikan setiap kebijakan yang disepakati menghasilkan langkah konkret di lapangan. Fokus pemerintah Indonesia tidak hanya pada aspek pengupahan, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak pekerja secara menyeluruh, termasuk kepastian prosedur penempatan yang berlaku.
Pertemuan bilateral ini menegaskan komitmen kedua negara untuk menjadikan kesejahteraan pekerja migran sebagai prioritas dalam hubungan kerja sama ketenagakerjaan. Pemerintah Indonesia berharap pembahasan lanjutan dapat segera menindaklanjuti agenda tersebut demi peningkatan pelindungan dan kesejahteraan PMI di Malaysia.
Comments (0)