Oct 10, 2026
Politik

Polda Bali Ringkus Lima Remaja Pelaku Pengeroyokan di Renon

Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali menangkap lima remaja yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial ARH (22) di Jalan Tuk...

Polda Bali Ringkus Lima Remaja Pelaku Pengeroyokan di Renon

Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali menangkap lima remaja yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial ARH (22) di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PWDA (20), KZF (19), AAIR (18), MJ (17), dan KGCY (16). Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga di antaranya telah berstatus dewasa, sedangkan dua tersangka lainnya masih tergolong anak di bawah umur. PWDA diduga berperan sebagai provokator aksi, sementara empat tersangka lain turut melakukan pemukulan, penendangan, serta pelemparan terhadap korban menggunakan batu, kayu balok, dan batang besi.

Kronologi Insiden Bermula dari Aksi Tabrak Sepeda Motor

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 26 September 2026, sekitar pukul 02.40 WITA. Saat itu korban tengah mengantar temannya untuk membeli rokok di sebuah toko kelontong di kawasan tersebut.

"Tiba-tiba datang rombongan sekitar 20 orang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku langsung menabrak motor korban dari samping hingga korban terjatuh," ujar Ariasandy dalam keterangan persnya, Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurut Ariasandy, ketika korban berupaya bangkit dari jatuhnya sepeda motor, rombongan remaja tersebut justru menyerangnya secara brutal. Mereka dilaporkan menggunakan berbagai alat, mulai dari kayu balok, batang besi, helm, hingga batu. Aksi pengeroyokan itu baru berhenti setelah warga sekitar membubarkan kerumunan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali pada hari yang sama.

Penyelidikan CCTV dan Penangkapan Bertahap

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan secara bertahap pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain jaket berwarna hitam, batang besi, kayu balok, serta sebuah spanduk bertuliskan "Buaji Squad" yang diduga kuat sebagai identitas kelompok geng motor yang menaungi para pelaku.

Ariasandy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ia menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan remaja dalam tindak pidana tersebut.

"Kejadian ini sangat disesalkan. Polda Bali tidak akan menolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat," tegas Ariasandy.

Ancaman Pasal dan Penanganan Pelaku di Bawah Umur

Para tersangka kini ditahan di Markas Komando (Mako) Polda Bali. Mereka dijerat dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Kedua pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus bagi dua tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni MJ (17) dan KGCY (16), proses hukum akan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Regulasi tersebut mengatur mekanisme peradilan khusus bagi anak, termasuk kemungkinan penerapan diversi atau penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana formal.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rombongan yang berjumlah sekitar 20 orang tersebut. Polisi juga disebut tengah menelusuri keberadaan pelaku lain yang belum tertangkap.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok remaja di wilayah Denpasar. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aktivitas geng motor yang berpotensi melanggar hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User