Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepuluh laporan kasus selama periode Juni hingga September 2026. Pemusnahan tersebut mencakup 9,8 kilogram sabu, 230 kilogram ganja, 10 butir ekstasi, 523 gram vape narkoba, dan 28,35 gram ketamin. Kegiatan itu digelar di kantor BNNP Sumut, Jumat (9/10/2026), dan dihadiri sejumlah pejabat serta awak media.
Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berkaitan dengan sepuluh Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang menjerat 20 orang tersangka. Dari jumlah itu, satu tersangka dinyatakan meninggal dunia setelah ditembak petugas saat proses penangkapan.
"Untuk pemusnahan barang bukti kali ini, terdiri dari 10 Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 20 orang tersangka. Ini menunjukkan bahwa kita tidak hanya sekadar menangkap kurir, atau orang yang dikorbankan di dalam sebuah kasus narkotika. Tetapi kita juga berupaya mengungkap jaringannya," kata Tatar dalam konferensi pers.
Penindakan Berorientasi pada Pengungkapan Jaringan
Tatar menegaskan bahwa pendekatan penyidikan yang dijalankan pihaknya tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Menurut dia, BNN selalu mengutamakan langkah pengungkapan jaringan agar peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar permasalahannya. Ia menyebut, meskipun volume barang bukti dalam sejumlah perkara tidak tergolong besar, orientasi utama tetap pada pemetaan dan pembongkaran sindikat.
"Meskipun barang buktinya tidak terlalu banyak, tetapi pada prinsipnya BNN selalu mengutamakan agar mengungkap jaringannya," ujar Tatar.
Pernyataan itu disampaikan di hadapan sejumlah jurnalis usai proses pemusnahan berlangsung. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum, sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang sitaan tersebut.
Sumut Masih Catat Prevalensi Tertinggi Nasional
Dalam kesempatan yang sama, Tatar mengungkapkan bahwa Sumatera Utara hingga kini masih menempati posisi tertinggi dalam angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Ia menyebut angka prevalensi di provinsi itu berkisar antara 1 hingga 1,5 juta jiwa dari total penduduk yang mencapai sekitar 15,7 juta orang.
"Perlu kami sampaikan bahwa Sumatera Utara sampai hari ini masih berstatus paling tinggi, angka prevalensinya antara 1 sampai 1,5 juta. Ini berarti kondisi kita melihat jumlah penduduk kita sekitar 15 sampai 16 juta, 15,7 juta berarti hampir 10 persen," jelasnya.
Menurut Tatar, angka tersebut seharusnya menjadi bahan pemikiran bersama seluruh pemangku kepentingan, mengingat besarnya proporsi penduduk yang terpapar ancaman narkotika. Ia menyatakan, Sumatera Utara masih menempati urutan pertama, diikuti Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tengah yang masuk dalam lima besar nasional.
Harapan pada Peningkatan Kesadaran Masyarakat
BNNP Sumut berharap pemusnahan barang bukti ini menjadi penanda keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tatar juga mengimbau masyarakat agar semakin menyadari bahaya penyalahgunaan narkotika dan aktif melaporkan indikasi peredaran gelap di lingkungan masing-masing.
Sebanyak 20 tersangka yang ditangani dalam sepuluh perkara tersebut kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, vape berisi narkoba, hingga ketamin. Seluruh tahapan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengungkapan sepuluh kasus tersebut, BNNP Sumut menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lain dalam rangka menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara.
Comments (0)