Oct 10, 2026
Politik

Anak Krakatau Siaga: 14 Erupsi, Radius 5 Km Dilarang

Badan Geologi resmi menaikkan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), terhitung mulai Jumat (9/10) pukul 21.00 WIB. Kenaikan status ini ...

Anak Krakatau Siaga: 14 Erupsi, Radius 5 Km Dilarang

Badan Geologi resmi menaikkan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), terhitung mulai Jumat (9/10) pukul 21.00 WIB. Kenaikan status ini ditetapkan setelah badan tersebut mencatat peningkatan aktivitas erupsi selama beberapa hari terakhir. Kepala Badan Geologi Lana Saria menyatakan bahwa Gunung Anak Krakatau mengalami 14 kali erupsi pada periode 6-9 Oktober 2026, dan peningkatan aktivitas mulai terlihat sejak awal Oktober berdasarkan hasil analisis serta evaluasi aktivitas gunung api.

"Peningkatan aktivitas tersebut mulai terlihat sejak awal Oktober, dan berdasarkan hasil analisis serta evaluasi aktivitas gunung api, status aktivitas dinaikkan dari Waspada menjadi Siaga," ujar Lana Saria dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (9/10).

Kendati demikian, Lana menegaskan bahwa data pengamatan kegempaan vulkanik selama periode 21 September hingga 9 Oktober 2026 belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Frekuensi rata-rata kejadian gempa yang berkaitan dengan aktivitas vulkanik tercatat di bawah lima kali per hari. Data Real-time Seismic Amplitude Measurement (RSAM) dan tiltmeter juga tidak memperlihatkan gejala peningkatan aktivitas yang berarti.

Rekayasa Mitigasi dan Zona Terlarang

Menyusul penetapan status Siaga, Badan Geologi mengeluarkan serangkaian rekomendasi mitigasi yang bersifat mengikat. Masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau, termasuk pengunjung dan wisatawan, dilarang memasuki maupun beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi. Larangan serupa juga berlaku pada wilayah dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau.

Badan Geologi meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya yang menyertai erupsi, meliputi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta erupsi sekunder yang dapat terjadi akibat kontak panas lava dengan air laut maupun air hujan. Potensi bahaya tersebut, menurut badan tersebut, tetap perlu diwaspadai dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dalam radius yang telah ditetapkan. Potensi lontaran batu pijar dan aliran lava menjadi pertimbangan utama dalam rekomendasi ini," tegas Lana.

Imbauan bagi Warga Pesisir Banten dan Lampung

Badan Geologi secara khusus mengimbau masyarakat di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung agar tetap tenang serta tidak memercayai informasi yang menyebutkan bahwa erupsi Gunung Anak Krakatau akan menyebabkan tsunami. Masyarakat diminta tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa dengan mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Imbauan ini disampaikan untuk mencegah kepanikan di tengah masyarakat pesisir yang berdekatan dengan Selat Sunda. Badan Geologi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat indikasi yang mengarah pada potensi tsunami akibat aktivitas vulkanik tersebut.

"Masyarakat pesisir Banten dan Lampung kami minta tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Aktivitas sehari-hari dapat berjalan normal dengan tetap mengikuti arahan BPBD setempat," kata Lana.

Evaluasi Berkala dan Masa Berlaku Status

Badan Geologi menyatakan akan mengevaluasi tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau secara berkala, atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan. Status Level III (Siaga) beserta seluruh rekomendasi yang menyertainya dinyatakan tetap berlaku sampai laporan evaluasi berikutnya diterbitkan oleh badan tersebut.

Penetapan status Siaga ini menindaklanjuti hasil pemantauan intensif yang dilakukan Badan Geologi terhadap perkembangan aktivitas gunung api di Selat Sunda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status gunung api menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui badan geologi, dan hasilnya wajib dijadikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah mitigasi serta kesiapsiagaan.

Badan Geologi juga mengingatkan pemerintah daerah, khususnya BPBD di Provinsi Banten dan Lampung, agar menyosialisasikan rekomendasi ini kepada masyarakat pesisir dan memastikan tidak ada aktivitas warga maupun wisatawan di zona terlarang. Koordinasi lintas sektor dinilai penting mengingat posisi Gunung Anak Krakatau yang berada di tengah Selat Sunda dan berhadapan langsung dengan dua provinsi.

Hingga berita ini diturunkan, Badan Geologi masih melakukan pemantauan berkelanjutan melalui jaringan sensor seismik dan pemantauan visual dari pos pengamatan. Masyarakat diimbau memperoleh informasi resmi hanya dari kanal komunikasi Badan Geologi dan BPBD setempat, serta tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi mengenai aktivitas gunung api tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User