Jakarta — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Aria Bima, menegaskan bahwa penentuan jumlah kursi DPR tidak dapat semata-mata dihitung berdasarkan jumlah penduduk. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi pembahasan asas dan prinsip penataan daerah pemilihan yang berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).
"Kursi DPR tak bisa hanya dihitung dari jumlah penduduk. Ada variabel lain yang wajib diperhatikan, seperti luas wilayah, karakteristik geografis, dan keterjangkauan pelayanan konstituen," tegas Aria Bima dalam forum yang dihadiri perwakilan Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pusat Statistik tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa Pasal 186 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur secara eksplisit bahwa penataan daerah pemilihan DPR dan DPRD memperhatikan tiga hal utama, yakni keseimbangan jumlah penduduk, luas wilayah, dan keutuhan wilayah administratif. Menurutnya, ketiga variabel tersebut bersifat kumulatif dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Ia menilai bahwa pendekatan yang hanya bertumpu pada angka populasi berpotensi melahirkan ketimpangan representasi, khususnya bagi daerah-daerah yang secara geografis luas namun berpenduduk relatif sedikit. Wilayah kepulauan dan daerah perbatasan, lanjutnya, memerlukan perlindungan konstitusional agar aspirasi masyarakatnya tetap terwakili secara proporsional.
Keseimbangan Penduduk, Luas Wilayah, dan Keutuhan Administratif
Aria Bima menguraikan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penataan daerah pemilihan harus mengacu pada prinsip keseimbangan. Prinsip itu diwujudkan melalui penghitungan matematis yang tetap membuka ruang bagi pertimbangan sosiologis dan geografis.
"Kalau hanya memakai variabel penduduk, maka daerah yang luas dengan penduduk sedikit akan kehilangan kursi. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi yang menghendaki keadilan representasi bagi seluruh rakyat," ujarnya.
Dalam paparannya, ia mencontohkan beberapa provinsi dengan karakteristik geografis menantang, seperti Papua, Papua Barat, serta sejumlah daerah di kawasan timur Indonesia. Menurutnya, keterwakilan daerah-daerah tersebut memerlukan jaminan normatif agar tidak tereduksi oleh perhitungan yang terlalu mekanistik.
Ia menambahkan bahwa luas wilayah berdampak langsung terhadap beban kerja anggota legislatif. Semakin luas daerah pemilihan, semakin besar biaya, waktu, dan tenaga yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi representasi, aspirasi, dan pengawasan pembangunan.
Wacana Penambahan Kursi DPR dan Kursi Menteri
Dalam forum yang sama, Aria Bima juga menyinggung wacana penambahan jumlah kursi DPR dan kursi menteri kabinet yang tengah menjadi perbincangan publik. Ia menilai gagasan tersebut perlu dikaji dengan cermat melalui mekanisme resmi, bukan melalui pernyataan yang bersifat wacana sesaat.
"Kalau mau menambah kursi, dasarnya harus jelas, dihitung dengan data, dan diputuskan dalam rapat resmi bersama penyelenggara pemilu. Jangan sampai wacana ini hanya menjadi komoditas politik untuk menarik simpati jelang pemilu," tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap perubahan jumlah kursi berimplikasi pada penataan daerah pemilihan, beban anggaran negara, serta konfigurasi politik di parlemen. Oleh karena itu, pembahasannya harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk KPU, Bawaslu, dan pemerintah.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti pentingnya menjaga rasio keterwakilan yang sehat. Rasio yang terlalu besar dinilai dapat menyulitkan anggota legislatif dalam menjalankan fungsi penyerapan aspirasi secara optimal.
Dorong Kajian Akademis dan Partisipasi Publik
Aria Bima mendorong agar pembahasan penataan daerah pemilihan dilandasi kajian akademis yang komprehensif dan transparan. Menurutnya, hasil kajian tersebut sebaiknya dibuka kepada publik agar memperoleh legitimasi yang kuat.
"KPU wajib menyusun rancangan penataan daerah pemilihan bersama pemerintah dan DPR dengan mengumumkannya kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan," tegasnya merujuk pada ketentuan Pasal 187 ayat (1) UU Pemilu.
Ia memastikan Komisi II akan mendalami seluruh masukan, termasuk hasil uji materi yang pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, putusan MK menjadi rujukan penting dalam menjaga konstitusionalitas proses penataan daerah pemilihan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penataan daerah pemilihan merupakan tahapan krusial yang menentukan kualitas demokrasi. Kesalahan dalam menentukan kursi, katanya, berpotensi menimbulkan sengketa kepemiluan yang pada akhirnya merugikan rakyat.
Dalam penutup rapat, Aria Bima menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan tersebut secara terbuka dan akuntabel. Ia berharap seluruh fraksi di DPR dapat menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan dalam memutuskan tata kelola daerah pemilihan.
"Penataan kursi dan daerah pemilihan bukan sekadar soal angka, melainkan soal keadilan bagi seluruh warga negara. Keputusan ini harus ditetapkan dengan berpijak pada UU, data yang valid, dan semangat memperkuat demokrasi," pungkasnya.
Comments (0)