Tim gabungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap buronan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Firman Handoko di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Tabanan, pada Jumat (9/10). Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian terpidana selama 880 hari atau lebih dari dua tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
Firman merupakan terpidana dalam perkara penipuan yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 125/K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024. Majelis hakim kasasi menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan terpidana menimbulkan kerugian besar bagi para korban. "Tindak pidana yang dilakukan terpidana mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp 50 miliar," kata Wiraguna dalam keterangan resminya pada Jumat (9/10) malam.
Peran Terpidana dalam Kasus Penipuan Tanah Kavling
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah berkekuatan hukum tetap, Firman berperan sebagai perantara atau broker properti sekaligus pengusaha tanah kavling di wilayah Bali. Laporan dari sejumlah korban dan investor mengungkap sejumlah modus yang digunakan, antara lain penjualan tanah kavling bermasalah, pemecahan sertifikat secara sepihak, penggunaan cek kosong, serta pemalsuan akta jual beli.
Rangkaian perbuatan tersebut dilakukan terhadap beberapa pihak yang kemudian melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Akumulasi kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 50 miliar, angka yang menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus penipuan properti dengan nilai kerugian terbesar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bali dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun putusan kasasi telah ditetapkan sejak Februari 2024, terpidana tidak segera menyerahkan diri untuk menjalani hukuman. Kondisi tersebut menempatkan Firman dalam status daftar pencarian orang yang selanjutnya ditangani melalui mekanisme pemantauan terpadu lintas wilayah kejaksaan.
Kronologi Pelacakan Lintas Provinsi
Wiraguna menjelaskan bahwa penangkapan Firman berawal dari pergerakan Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI pada Rabu (7/10) malam. Tim tersebut bertolak dari Jakarta menuju Yogyakarta dalam rangka penelusuran terhadap keberadaan terpidana, disertai koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam operasi tersebut, kedua tim melakukan pembagian tugas. Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI menjalankan pelacakan secara mobile dengan mengikuti pergerakan target operasi, sementara Tim Kejaksaan Tinggi Bali bersiaga penuh di wilayah Bali.
"Kejaksaan Tinggi Bali tetap bersiaga di wilayah Bali guna mendukung koordinasi, serta pelaksanaan pengamanan apabila target operasi memasuki wilayah Bali," jelas Wiraguna.
Pergerakan terpidana akhirnya terdeteksi saat yang bersangkutan berada di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Tabanan. Pada Jumat (9/10), tim gabungan melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti. Firman selanjutnya diamankan untuk menjalani eksekusi hukuman yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.
Eksekusi Putusan dan Penguatan Pengawasan Buronan
Penangkapan ini menindaklanjuti keputusan kasasi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terpidana yang tidak menjalani hukuman secara sukarela dapat dicari dan diamankan oleh aparat kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan.
Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi antara satuan kerja pusat dan daerah dalam kerangka pengawasan terpidana buronan. Mekanisme Adhyaksa Monitoring Center dirancang untuk mempercepat pelacakan lintas provinsi, termasuk melalui pengumpulan informasi lapangan dan pemantauan pergerakan target secara berkelanjutan.
Kasus ini turut menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan eksekusi putusan terhadap terpidana yang berupaya menghindari hukuman. Dengan diamankannya Firman Handoko, proses eksekusi pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan dapat segera dilaksanakan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban yang telah bertahun-tahun menantikan penyelesaian perkara.
Comments (0)