Oct 09, 2026
Politik

PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang Terkait Sindikat Narkoba

JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan telah memberhentikan secara tetap seorang calon anggota legislatif terpilih tingkat kabupaten di Aceh yang terbukti terlibat dalam sindikat pered...

PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang Terkait Sindikat Narkoba

JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan telah memberhentikan secara tetap seorang calon anggota legislatif terpilih tingkat kabupaten di Aceh yang terbukti terlibat dalam sindikat peredaran narkotika. Keputusan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, dalam keterangan resmi kepada pers di Jakarta.

"Yang bersangkutan sudah kami pecat dari keanggotaan partai. Ini konsekuensi tegas atas pelanggaran berat kode etik dan komitmen pemberantasan narkoba," tegas Nasir Djamil, mengutip pernyataan resmi Fraksi PKS di Senayan.

Langkah pemecatan ini menindaklanjuti penetapan status hukum caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang tersebut oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Aceh, salah satu jalur rawan penyelundupan barang haram tersebut.

Konsekuensi Hukum dan Etika Partai

Menurut Nasir Djamil, pemecatan dilakukan melalui mekanisme internal partai, termasuk pembahasan dalam rapat pleno dan rapat koordinasi fraksi. PKS, lanjutnya, tidak akan memberikan pembelaan hukum maupun dukungan politik kepada kader yang tersangkut tindak pidana narkoba.

"Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Partai tidak akan mengintervensi dan tidak akan menanggung konsekuensi hukum pribadi yang bersangkutan," ujarnya menegaskan.

Ia juga menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen PKS mendukung pemberantasan narkotika sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fraksi PKS di DPR, kata dia, secara konsisten mendorong penguatan anggaran Badan Narkotika Nasional serta penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan aktor politik.

"Setiap kader yang terbukti melanggar harus menerima sanksi. Tidak ada ruang kompromi terhadap narkoba," tambahnya.

Implikasi terhadap Pencalonan dan Kursi DPRK

Pemecatan seorang caleg terpilih menjelang pelantikan anggota DPRK menimbulkan konsekuensi administratif dan politik tersendiri. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum, pergantian calon terpilih yang berhalangan tetap dilakukan dengan mengacu pada daftar calon dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan bersangkutan.

Nasir Djamil menyatakan bahwa partainya akan menyerahkan proses penggantian itu kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta instansi terkait, sesuai mekanisme yang berlaku. "Kami akan mematuhi seluruh aturan. Jika kursi itu harus diisi calon lain dari PKS, kami siap menunjuk kader yang memenuhi syarat," jelasnya.

Ia menambahkan, proses verifikasi administrasi dan penetapan calon pengganti akan dilakukan melalui rapat koordinasi dengan jajaran pengurus wilayah PKS Aceh serta KIP setempat. Dengan demikian, kekosongan jabatan di DPRK Aceh Tamiang diharapkan dapat segera terisi tanpa mengganggu fungsi legislasi dan pengawasan.

Respons dan Pengawasan Publik

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas calon anggota legislatif di sejumlah daerah. Pengamat politik menilai, keterlibatan figur yang hendak duduk di kursi parlemen dalam jaringan narkoba menjadi ujian bagi komitmen partai politik dalam melakukan seleksi kader secara ketat.

Sejumlah elemen masyarakat di Aceh mendesak transparansi proses pemecatan dan penggantian calon. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan yang diduga melibatkan caleg tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan aktor lain di luar partai.

M. Nasir Djamil menegaskan bahwa PKS terbuka terhadap pengawasan publik. "Kami tidak menutup-nutupi. Ini bentuk akuntabilitas partai," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap caleg terpilih tersebut masih berjalan. PKS memastikan akan mengawal setiap tahapan sesuai ketentuan hukum dan tidak akan memberikan ruang bagi kader yang melanggar sumpah jabatan serta etika partai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User