Oct 14, 2026
Politik

Pajak Daerah Lebak Tembus Rp178 Miliar per Oktober 2026

LEBAK — Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sepanjang periode 1 Januari hingga 12 Oktober 2026 tercatat mencapai Rp178 miliar. Angka tersebut setara dengan 71,23 pers...

Pajak Daerah Lebak Tembus Rp178 Miliar per Oktober 2026

LEBAK — Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sepanjang periode 1 Januari hingga 12 Oktober 2026 tercatat mencapai Rp178 miliar. Angka tersebut setara dengan 71,23 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan, demikian disampaikan jajaran pemerintah daerah dalam rapat evaluasi kinerja pendapatan asli daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lebak menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil pemantauan berkala terhadap sembilan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. "Realisasi hingga 12 Oktober 2026 telah mencapai Rp178 miliar atau 71,23 persen dari target," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah yang digelar di ruang kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten diberi kewenangan memungut pajak daerah guna memperkuat struktur pendapatan asli daerah. Penerimaan tersebut meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Penjualan Barang dan Jasa Tertentu.

Kontribusi Sektor Properti dan Perhotelan

Dari keseluruhan pos penerimaan, BPHTB dan PBB-P2 dilaporkan menjadi penyumbang terbesar terhadap realisasi pajak daerah. Kedua jenis pungutan ini berkorelasi langsung dengan dinamika transaksi properti serta kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan objek pajak bumi dan bangunan.

Selain itu, sektor perhotelan, restoran, dan hiburan turut memberikan kontribusi signifikan melalui instrumen PBJT. Pemerintah kabupaten menilai aktivitas perekonomian di kawasan wisata, khususnya di wilayah selatan Lebak, mendorong peningkatan setoran pajak dari pelaku usaha jasa makanan dan minuman.

"Penerimaan dari PBJT makanan dan minuman menunjukkan tren positif seiring menggeliatnya sektor pariwisata di wilayah Lebak Selatan," ujar pejabat BPKAD tersebut. Ia menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan validasi data terhadap wajib pajak yang telah terdaftar maupun yang belum melaporkan kewajibannya.

Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi

Untuk mengejar sisa target sebesar 28,77 persen hingga akhir Desember 2026, pemerintah daerah menetapkan sejumlah langkah strategis. Langkah tersebut mencakup intensifikasi pemungutan pajak, ekstensifikasi basis pajak baru, serta optimalisasi sistem pembayaran digital yang terintegrasi dengan layanan perbankan daerah.

BPKAD Kabupaten Lebak menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap objek pajak yang berpotensi belum tercatat, terutama pada sektor usaha jasa properti dan perdagangan. "Kami menindaklanjuti hasil evaluasi dengan menyusun rencana aksi pemungutan hingga triwulan IV 2026," tegasnya.

Selain pendekatan administratif, pemerintah kabupaten mengandalkan penandatanganan kerja sama dengan instansi vertikal, seperti kantor pertanahan dan notaris, guna memastikan setiap transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan teradministrasi dengan benar. Mekanisme ini dinilai efektif menekan potensi kebocoran penerimaan BPHTB.

Pengawasan dan Kepatuhan Wajib Pajak

Dalam Rapat Koordinasi tersebut, pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya menindak wajib pajak yang menunggak. Surat pemberitahuan dan surat teguran akan dilayangkan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam dengan seluruh perangkat daerah terkait," ujar pejabat tersebut.

Di sisi lain, masyarakat diminta memanfaatkan kanal pembayaran resmi agar setoran tercatat secara akuntabel. Pemerintah kabupaten menyatakan bahwa transparansi penerimaan pajak daerah merupakan prasyarat dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Lebak diharapkan mengawal realisasi pendapatan ini, terutama pada masa pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah. Dengan sisa waktu kurang dari tiga bulan, seluruh perangkat daerah diminta menyatukan langkah demi tercapainya target pajak daerah tahun anggaran 2026 secara optimal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User