Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah menyita uang tunai senilai sekitar Rp 1,4 miliar serta sejumlah logam mulia emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana kebencanaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa nilai uang tunai yang diamankan masih bersifat penghitungan awal oleh tim di lapangan. Kendati demikian, ia memastikan barang bukti tersebut telah berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut.
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar," kata Budi kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (13/10) malam.
Selain uang tunai, KPK turut mengamankan logam mulia emas yang terdiri atas dua bentuk, yakni emas batangan dan tabungan emas. Budi menjelaskan bahwa tim masih melakukan penghitungan menyeluruh terhadap nilai keseluruhan emas tersebut, sehingga jumlah pastinya belum dapat diumumkan secara resmi.
Empat Belas Orang Diamankan di Wilayah Jabodetabek
Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di sejumlah lokasi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Mereka terdiri atas berbagai unsur, mulai dari pejabat struktural, pegawai, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam transaksi yang menjadi objek penyelidikan.
Budi mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Selain itu, tim juga mengamankan pejabat pembuat komitmen (PPK), sejumlah pegawai atau tenaga ahli di lingkungan BNPB, serta pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan.
Ke-14 orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang diamankan sekaligus menyusun konstruksi perkara yang melatarbelakangi operasi tersebut.
Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Budi menegaskan bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Secara spesifik, ia menyebut adanya indikasi penggunaan dana siap pakai yang diperuntukkan bagi penanganan kebencanaan.
"Bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan," jelas Budi.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum menguraikan secara rinci status hukum para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu juga belum membeberkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memiliki tenggat 1x24 jam untuk menentukan sikap hukum terhadap para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan.
Dalam konteks penanganan perkara, KPK menekankan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel. Setiap keterangan yang disampaikan kepada publik, menurut Budi, merupakan bagian dari penghitungan awal yang masih dapat berkembang seiring berjalannya pemeriksaan.
Kepala BNPB Belum Mengetahui Operasi
Di sisi lain, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyatakan bahwa dirinya belum memperoleh informasi mengenai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap 14 orang di lingkungan lembaga yang dipimpinnya. Ia mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut dari pemberitaan yang berkembang di media massa.
Pernyataan itu disampaikan Suharyanto saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/10), setelah menghadiri agenda rapat koordinasi, sosialisasi, dan kesiapsiagaan dalam menghadapi fenomena El Nino di Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum yang berjalan di KPK serta menghormati kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Kendati demikian, Suharyanto belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah internal yang akan ditempuh BNPB, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di instansinya. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh pihak di BNPB wajib menghormati prinsip praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Publik menantikan penetapan status hukum yang akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat, mengingat perkara ini menyangkut pengelolaan dana kebencanaan yang bersumber dari anggaran negara.
Comments (0)