Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober. Penangkapan tersebut menempatkan pejabat yang telah mengabdi sebagai aparatur sipil negara sejak 1998 itu dalam pusaran penyidikan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Rustian menjabat sebagai Sekretaris Utama BNPB sejak tahun 2023. Berdasarkan laman resmi BNPB, Sestama memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan lembaga tersebut.
Perjalanan Karier Birokrat Sejak 1998
Rustian mengawali karier sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Kesehatan pada 1998. Sepuluh tahun berselang, ia berpindah instansi ke BNPB dan meniti berbagai jabatan strategis di lembaga penanggulangan bencana tersebut.
Selama berkarier di BNPB, Rustian pernah dipercaya menjabat Kepala Biro Umum. Pada 2016, ia ditetapkan sebagai Direktur Peralatan pada Deputi Bidang Logistik dan Peralatan. Sebelum menduduki kursi Sestama, ia menjabat Direktur Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melantik Rustian sebagai Sekretaris Utama BNPB pada Jumat, 28 Juli 2023. Pelantikan itu menandai puncak karier birokratiknya di lingkungan lembaga yang bertanggung jawab atas penanganan bencana nasional.
Latar Pendidikan dan Rekam Jejak Akademik
Rustian menempuh pendidikan sarjana sains dan profesi apoteker di Jurusan Farmasi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Andalas. Ia kemudian melanjutkan studi magister Ilmu Kesehatan Masyarakat di Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar tersebut pada 2005.
Pada 2022, Rustian meraih gelar doktor Ilmu Administrasi Publik dari Universitas Brawijaya. Disertasinya mengangkat tema reformasi tata kelola peralatan penanggulangan bencana dalam perspektif smart governance, dengan studi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Aktivitas Organisasi Profesi dan Alumni
Selain berkiprah sebagai birokrat, Rustian aktif dalam organisasi profesi dan alumni. Ia pernah menjabat Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Tanggap Bencana Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) selama dua periode, yakni 2014–2018 dan 2018–2022. Pada periode 2022–2026, ia tercatat sebagai salah satu dewan pakar organisasi tersebut.
Rustian juga terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Andalas untuk periode 2021–2025. Selanjutnya, ia menempati posisi presidium Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (Himpuni).
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai status hukum Rustian maupun konstruksi perkara yang mendasari operasi tangkap tangan tersebut. Sesuai ketentuan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status pihak-pihak yang diamankan sebelum menyampaikan konferensi pers resmi kepada publik.
Penangkapan terhadap pejabat setingkat eselon I di lingkungan BNPB itu menjadi perhatian publik mengingat posisi Sestama yang strategis dalam pengelolaan administrasi, anggaran, dan dukungan operasional kebencanaan nasional.
Comments (0)