Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB) Rustian tidak ditahan meskipun turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang menyimpulkan belum ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara maraton, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dapat dikaitkan secara langsung kepada yang bersangkutan," demikian pernyataan resmi KPK dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (14/10/2026).
Meski demikian, KPK memastikan penanganan perkara hasil OTT tersebut tetap berlanjut. Lembaga yang dipimpin Komjen Pol. Setyo Budiyanto itu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Lima Tersangka Ditetapkan dalam Rapat Pleno
Penetapan status tersangka terhadap lima pihak tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno yang digelar setelah rangkaian pemeriksaan selesai. Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK belum merinci secara lengkap identitas kelima tersangka tersebut. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka berasal dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengadaan di BNPB.
"Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak," ujar Juru Bicara KPK dalam konferensi pers tersebut.
Menurut KPK, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bukan sekadar dugaan.
Perbedaan Status Hukum Jadi Dasar Tak Ditahannya Sestama BNPB
KPK menjelaskan bahwa perbedaan perlakuan hukum antara Rustian dan kelima tersangka terletak pada kualitas bukti yang dimiliki penyidik. Terhadap Rustian, penyidik tidak menemukan keterlibatan langsung dalam transaksi yang diduga koruptif.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan setelah dilakukan pendalaman, tidak ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata sumber di internal KPK.
Dalam hukum acara pidana Indonesia, status seseorang dalam perkara korupsi dapat berubah seiring dengan temuan bukti baru. KPK membuka kemungkinan memanggil kembali Rustian apabila penyidik menemukan keterangan atau dokumen baru yang mengarah pada keterlibatannya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia menilai keputusan KPK tersebut mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Menurutnya, penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kronologi OTT dan Barang Bukti yang Diamankan
OTT di lingkungan BNPB berlangsung pada Senin (13/10/2026) malam. Tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi berbeda, termasuk kantor BNPB dan sejumlah tempat lain di Jakarta.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengadaan, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga merupakan suap. Nilai uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK memiliki kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Kewenangan tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati hak-hak tersangka.
KPK menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diminta tidak berspekulasi dan menunggu perkembangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
"KPK mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara berkala kepada publik," pungkas Juru Bicara KPK.
Comments (0)