Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penahanan tersebut diumumkan setelah kelima tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (14/10). Kelima orang itu langsung mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat digiring ke ruang tahanan untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Adapun kelima tersangka yang ditetapkan adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Richard Erlangga sebagai Tenaga Ahli BNPB, serta tiga pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan, Syifa Nrika Ghifarian, dan Bima Setyawan. Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan di lembaga tersebut.
Operasi Senyap di Wilayah Jabodetabek
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik KPK menggelar operasi senyap di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10). Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan 14 orang yang terdiri dari Sestama BNPB Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sejumlah pegawai dan tenaga ahli BNPB, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara ini. Pemeriksaan awal dilakukan secara maraton untuk memilah peran masing-masing pihak yang diamankan.
Selain mengamankan para terperiksa, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Penyitaan uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan transaksi yang menjadi objek penyidikan dalam kasus ini. Hingga saat ini, KPK belum merinci secara gamblang aliran dana tersebut, namun penyidik menegaskan bahwa barang bukti itu akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan nanti.
Status Hukum Rustian dan Pihak Lainnya
Di antara 14 orang yang diamankan, Sestama BNPB Rustian dipulangkan usai menjalani pemeriksaan. KPK menyatakan status Rustian dalam perkara ini adalah sebagai saksi. Sementara itu, sejumlah pihak lain yang turut diperiksa masih terus didalami keterlibatannya untuk menentukan apakah akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.
"Penyidik masih mendalami keterangan dari para pihak yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara," demikian pernyataan resmi yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta.
Penahanan terhadap kelima tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan masa penahanan awal 20 hari ke depan. Selama masa tersebut, penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan, termasuk mengonfrontasi keterangan antar tersangka dan saksi, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi ini.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK. Lembaga antikorupsi itu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu, termasuk bila ditemukan bukti keterlibatan pejabat lain di lingkungan BNPB maupun instansi terkait.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
KPK juga mengimbau seluruh pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan di BNPB untuk menyampaikan informasi kepada penyidik. Masyarakat diharapkan turut mengawal proses hukum ini agar penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel. Penyidik memastikan setiap langkah hukum dilakukan sesuai prosedur dan menghormati hak-hak tersangka, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan berlangsung.
Comments (0)