Oct 15, 2026
Politik

KPK Buka Opsi Hukuman Mati Korupsi Dana Bencana BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menutup peluang penerapan pidana mati terhadap pelaku korupsi dana penanggulangan bencana. Pernyataan itu disampaikan menyusul operasi tangkap tanga...

KPK Buka Opsi Hukuman Mati Korupsi Dana Bencana BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menutup peluang penerapan pidana mati terhadap pelaku korupsi dana penanggulangan bencana. Pernyataan itu disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10), yang berlangsung di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik akan mendalami seluruh alat bukti sebelum menentukan konstruksi pasal yang tepat. "Ya, kalau soal itu, kami tentu menyikapinya berdasarkan keterangan alat bukti yang ada. Yang pertama dari keterangan para saksi maupun tersangka yang sekarang prosesnya sedang berjalan, termasuk juga dari dokumen-dokumen yang lain," ujar Setyo kepada wartawan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, terdiri atas satu pejabat pembuat komitmen (PPK), dua pegawai BNPB, dan dua pihak swasta. Kelimanya langsung ditahan di rumah tahanan KPK setelah proses pemeriksaan intensif.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Siap Pakai

Menurut Setyo, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP), yakni dana yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan mendesak saat bencana terjadi. Penyaluran dana itu diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada vendor tanpa prosedur pengadaan yang semestinya.

Penyidik KPK tengah menelusuri apakah penyimpangan yang dilakukan para tersangka terjadi pada saat status bencana masih berlaku. Setyo menegaskan suatu peristiwa harus memenuhi kategori tertentu agar dapat dikualifikasikan sebagai bencana dalam konteks penerapan ketentuan hukum yang memberatkan.

"Apakah memang penggunaan, penyalahgunaan, penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak khususnya dari badan ini, itu memang posisinya adalah di saat memang bencana. Nah, bencana kan juga ada kategori ya, nanti disesuaikan," tuturnya.

Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur kemungkinan penjatuhan hukuman mati dalam keadaan tertentu. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, yang antara lain menyebut korupsi yang dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, atau krisis ekonomi sebagai dasar pemberatan pidana.

Meski demikian, KPK belum menerapkan ketentuan tersebut pada perkara dugaan korupsi di BNPB. Setyo mengungkapkan penyidikan saat ini terbagi dalam dua klaster perkara. Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang mengatur benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Adapun klaster kedua masih dalam pendalaman penyidik.

"Yang pertama dari keterangan para saksi maupun tersangka yang sekarang prosesnya sedang berjalan," kata Setyo menegaskan bahwa pengembangan perkara akan mengacu pada keterangan saksi, tersangka, serta dokumen-dokumen lain yang telah disita.

Pengawasan Anggaran Bencana

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan masyarakat terdampak bencana. KPK menyatakan akan menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang telah ditetapkan.

Setyo memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menyatakan penyidik tidak akan terburu-burru menyimpulkan penerapan pasal, termasuk soal ancaman hukuman maksimal, sebelum seluruh unsur pasal terpenuhi secara hukum.

Penetapan status tersangka terhadap pejabat BNPB menambah daftar perkara korupsi sektor kebencanaan yang ditangani KPK. Institusi antirasuah itu menegaskan komitmennya menindak setiap penyimpangan penggunaan anggaran negara, khususnya yang berdampak langsung pada keselamatan warga saat bencana.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi. Penyidik juga mendalami dokumen pengadaan serta aliran keuangan terkait penunjukan langsung vendor penerima Dana Siap Pakai di lingkungan BNPB.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User