Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan (BEM FH Unpas) bersama Badan Perwakilan Mahasiswa Unpas dan Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Unpas menggelar aksi bertajuk "Mimbar Bebas" di depan Gedung Fakultas Hukum, Jalan Lengkong Besar, Bandung, Rabu (14/10). Aksi tersebut menuntut penyelesaian tuntas dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen di lingkungan fakultas tersebut. Massa mulai berkumpul sekitar pukul 13.30 WIB dan secara bergantian menyampaikan orasi di hadapan jajaran pimpinan fakultas serta Wakil Rektor I Universitas Pasundan.
Dalam orasinya, mahasiswa menegaskan bahwa persoalan ini telah menjadi perbincangan publik dan menuntut transparansi pihak kampus. Salah satu orator menyatakan dengan lantang, "Copot dosen cabul!" yang langsung disambut sorakan mahasiswa yang hadir. Forum terbuka ini digelar sebagai respons atas aspirasi mahasiswa yang sebelumnya ramai diperbincangkan melalui media sosial, termasuk informasi yang disuarakan oleh Permahi Unpas.
Wakil Rektor I Universitas Pasundan, Dr. Cartono, hadir langsung dalam forum tersebut bersama Dekan Fakultas Hukum dan jajaran pimpinan fakultas. Kehadiran pimpinan kampus itu dimaksudkan untuk mendengar langsung aspirasi mahasiswa dan memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan yang akan ditempuh.
BEM Fasilitasi Aspirasi Mahasiswa
Ketua Umum BEM FH Unpas, Dhean Salvez, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk fasilitasi terhadap aspirasi mahasiswa yang berkembang di ruang publik. "Aksi hari ini adalah aksi yang kami fasilitasi dari aspirasi mahasiswa yang sebelumnya itu viral di media sosial. Kami sebagai kelembagaan di BEM FH Unpas menjadi fasilitator untuk kita wadahi aspirasi-aspirasi tersebut," ujar Salvez dalam keterangannya di lokasi.
"Kami mendorong agar proses penanganan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan di tengah mahasiswa," tegas Dhean Salvez, Ketua Umum BEM FH Unpas.
Menurut Salvez, persoalan ini bermula dari sejumlah laporan yang beredar melalui unggahan media sosial. Aspirasi tersebut kemudian disampaikan kepada BEM FH Unpas untuk ditindaklanjuti melalui jalur kelembagaan mahasiswa. BEM FH Unpas sebelumnya telah merilis pernyataan resmi yang mengundang mahasiswa untuk menghadiri forum terbuka tersebut.
Forum itu, lanjutnya, diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus mendorong pihak fakultas mengambil langkah konkret. Mahasiswa menilai isu tersebut telah berkembang cukup lama, namun belum ada langkah penanganan yang jelas dari pihak kampus. Karena itu, kelembagaan mahasiswa menuntut adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi korban.
Kampus Siap Nonaktifkan Dosen
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Rektor I Universitas Pasundan Dr. Cartono menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kampus memiliki mekanisme penanganan internal yang mengacu pada peraturan perundang-undangan serta statuta universitas. Ia memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Cartono menyebutkan bahwa salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah menonaktifkan oknum dosen yang diduga terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung. Kebijakan itu diambil untuk mencegah munculnya dugaan baru serta menjaga kondusifitas lingkungan akademik. "Kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada, dan apabila diperlukan, dosen yang bersangkutan akan dinonaktifkan selama proses berjalan," ujar Cartono saat memberikan keterangan di hadapan mahasiswa.
Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan massa aksi, sehingga mahasiswa memperoleh kejelasan mengenai tahapan penanganan yang akan ditempuh kampus. Pihak fakultas juga diminta menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada mahasiswa secara berkala.
Desakan Transparansi dan Perlindungan Korban
Selain menuntut penonaktifan, mahasiswa mendesak kampus membentuk tim investigasi independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan pihak terduga. Mereka juga meminta adanya jaminan perlindungan bagi pelapor dan korban, termasuk kerahasiaan identitas selama proses pemeriksaan berlangsung. Desakan ini dinilai penting agar korban tidak mengalami intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Massa aksi juga meminta agar hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka sesuai prinsip akuntabilitas perguruan tinggi. "Kami mendorong agar proses penanganan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan," tegas Salvez.
Hingga aksi berakhir, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses ini melalui jalur kelembagaan. Mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan apabila dalam waktu tertentu tidak ada perkembangan berarti dari pihak kampus. Pimpinan fakultas menyatakan kesediaannya untuk berkomunikasi secara intensif dengan perwakilan mahasiswa guna memastikan penyelesaian kasus ini berjalan sesuai koridor hukum dan etika akademik yang berlaku di lingkungan Universitas Pasundan.
Comments (0)