Oct 15, 2026
Politik

Balita 3 Tahun di Karawang Jadi Korban Kekerasan Dua Anak

Seorang anak berusia 3 tahun di Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh dua anak lain berusia 9 tahun dan 13 tahun. Peristiwa tersebut menga...

Balita 3 Tahun di Karawang Jadi Korban Kekerasan Dua Anak

Seorang anak berusia 3 tahun di Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh dua anak lain berusia 9 tahun dan 13 tahun. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban menderita luka pukulan di bagian wajah dan dada, luka cakaran di bahu kiri, serta luka robek pada area alat kelamin yang memerlukan penanganan medis intensif di rumah sakit.

Kepala Satuan Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA PPO) Polresta Karawang, AKP Herwit Yanita Bintari, menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua anak yang diduga sebagai pelaku. Identitas keduanya disamarkan sebagai R dan S sesuai ketentuan perlindungan anak yang berlaku.

"Kami telah mengamankan dua (pelaku) anak yaitu R dan S. Identitas anak disamarkan sesuai ketentuan perlindungan anak," ungkap AKP Herwit Yanita Bintari dalam keterangan resminya, Rabu (14/10).

Kasus ini bermula dari laporan kedua orang tua korban yang baru kembali dari perantauan di Klaten. Setibanya di kampung halaman, mereka langsung menjenguk anaknya yang dititipkan kepada sang nenek, namun mendapati kondisi anak sudah dipenuhi luka.

Kronologi Peristiwa di Kolong Jembatan Simpang Jomin

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 12 Oktober 2025, di kawasan kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru. Lokasi kejadian berada di sekitar saluran air tempat anak-anak biasa bermain.

Pada pukul 15.00 WIB, korban yang tengah bermain menghampiri pelaku berusia 9 tahun yang dikenal dengan sapaan 'om gendut'. Saat itu, pelaku sedang mencari ikan di saluran air tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Tak berselang lama, pelaku berusia 13 tahun menyusul ke lokasi tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku berusia 9 tahun kemudian mengajak pelaku lainnya merencanakan tindakan kekerasan terhadap korban. Keduanya sempat meninggalkan lokasi menuju rumah anak berusia 13 tahun untuk mengambil gunting dan tusuk sate.

Kekerasan Terjadi Pukul 17.40 WIB

Sekitar pukul 17.40 WIB, kedua anak tersebut kembali ke tempat kejadian di dekat rel kereta Simpang Jomin. Mereka lantas melakukan kekerasan fisik terhadap korban secara langsung.

Dalam peristiwa itu, celana korban dibuka, kemudian alat kelaminnya ditusuk menggunakan tusuk sate dan digunting hingga mengalami luka robek dan berdarah. Korban juga diduga dipukul pada bagian wajah dan dada, sehingga mengalami luka di bahu kiri serta luka cakaran.

"Korban juga diduga dipukul pada bagian wajah dan dada, sehingga mengalami luka di bahu kiri dan luka cakaran. Korban yang menjerit kesakitan kemudian diantar pulang oleh anak R," beber AKP Herwit.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka serius pada area alat kelamin dan langsung dilarikan ke RS Siloam Purwakarta guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

"Satres PPA dan PPO juga telah mendatangi korban untuk melakukan pengecekan kepada korban agar mendapatkan perawatan dan pemeriksaan dari pihak rumah sakit," kata AKP Herwit menambahkan.

Kondisi Korban dan Penanganan Hukum

Ps Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, menyatakan bahwa luka yang dialami korban pada alat vitalnya tergolong cukup parah. Meski demikian, ia menyerahkan penjelasan rinci mengenai kondisi medis korban kepada pihak dokter yang menangani.

"Kalau secara kasat mata memang iya (terpotong), tapi kalau secara medis mungkin bisa minta penjelasan langsung ke dokternya, ya," ujar Ipda Muh Asim.

Hingga kini, penyidik Satres PPA PPO Polresta Karawang masih mendalami kasus ini, termasuk mendalami latar belakang dan motif kedua anak yang diduga sebagai pelaku. Proses hukum terhadap anak di bawah umur akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak serta ketentuan perlindungan anak yang menjamin hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan terhadap anak-anak, terutama saat bermain di ruang publik tanpa pendampingan orang dewasa. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak kepada aparat berwenang agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User