BOYOLALI — Kepolisian Resor Boyolali resmi mengamankan seorang pria berinisial J, 27 tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku penembakan terhadap Panji Suherman, 23 tahun, seorang tukang tambal ban. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (13/10) dini hari, menyusul serangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian sejak peristiwa tersebut dilaporkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali AKP Indra Wira Saputra menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengungkap motif dan kronologi lengkap insiden penembakan yang terjadi di Jalan Pandanaran, Kecamatan Boyolali, Jawa Tengah tersebut.
"Pelaku penembakan tukang tambal ban telah kita amankan. Pelaku J (27) masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh motif maupun kronologi penembakan terhadap Panji," kata Indra, Rabu (14/10).
Senjata Air Gun Dibeli Melalui COD
Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka J memperoleh senjata jenis air gun melalui sistem pembelian cash on delivery (COD) sekitar dua tahun silam. Senjata tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp 5 juta. Indra mengungkapkan bahwa tersangka mengaku memiliki ketertarikan atau hobi terhadap senjata jenis tersebut.
"Pelaku dapat senjata air gun membeli COD. Barang itu dibeli dua tahun lalu," ujar Indra.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami latar belakang aksi penembakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya perencanaan sebelum peristiwa terjadi. Polisi juga masih menelusuri asal-usul senjata yang digunakan serta legalitas kepemilikan barang tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Motif Diduga Terkait Persoalan Bisnis dan Utang-Piutang
Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan bahwa penembakan tersebut bukan merupakan aksi kejahatan jalanan biasa. Polisi menduga kuat aksi tersebut merupakan pelampiasan kekesalan tersangka terhadap persoalan pribadi yang melibatkan kakak korban.
Menurut Indra, tersangka J dan kakak Panji pernah menjalin kerja sama dalam bisnis servis telepon seluler pada 2024. Namun, usaha tersebut mengalami kegagalan dan mengakibatkan tersangka mengalami kerugian atas modal yang telah diinvestasikannya.
"Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi masalah utang-piutang. J merasa sakit hati karena uang investasinya tidak kembali dan terus menagih kepada korban yang tidak tahu apa-apa soal utang itu," pungkasnya.
Indra menegaskan bahwa antara tersangka dan korban tidak memiliki hubungan personal maupun persoalan dendam secara langsung. Korban diduga kuat hanya menjadi sasaran akibat kekecewaan tersangka terhadap kakak korban yang tidak kunjung menyelesaikan kewajiban utang-piutangnya.
"Antara pelaku dan korban ini tidak memiliki hubungan maupun persoalan," katanya menegaskan.
Korban Ditembak Saat Beristirahat di Kios
Peristiwa penembakan terjadi ketika Panji Suherman sedang beristirahat di kios tambal ban miliknya di Jalan Pandanaran, Kampung Ngrancah, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali. Saat itu, korban didatangi seseorang yang tidak dikenal dan langsung ditembak pada bagian tubuh tertentu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan langsung mendapatkan perawatan medis. Aparat kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Penangkapan tersangka J di Kulon Progo menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus ini. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata air gun yang digunakan dalam aksi tersebut, untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Tersangka kini ditahan di Polres Boyolali dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan mengenai kepemilikan senjata dan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Polisi menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini guna memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan senjata jenis air gun yang peredarannya di masyarakat perlu mendapat pengawasan ketat. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan dan menyerahkan setiap permasalahan kepada jalur hukum yang berlaku.
Comments (0)