MERANGIN, JAMBI — Peristiwa pembacokan yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial M terhadap pria yang merupakan suami sirinya di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Jumat (9/10) malam, tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin. Insiden tersebut diduga dipicu perselisihan mengenai penggunaan telepon genggam dan foto profil media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dihimpun kepolisian, perselisihan antara korban dan terduga pelaku bermula ketika keduanya pulang dari rumah kakak M. Dalam perjalanan pulang, keduanya memperdebatkan penggunaan telepon genggam dan foto profil media sosial hingga memicu pertengkaran.
Setibanya di rumah, keduanya sempat menjalani aktivitas sebagaimana biasa. Namun, ketegangan kembali memuncak ketika mereka berada di ruang tengah dan kamar utama.
Kronologi Kejadian Menurut Kepolisian
Menurut keterangan kepolisian, M diduga mengambil sebilah parang dari dapur, kemudian mendatangi korban yang berada di balik tirai ruang tengah. Perempuan tersebut diduga mengayunkan parang sebanyak dua kali hingga melukai korban.
Setelah kejadian, M disebut keluar rumah untuk meminta pertolongan tetangga. Korban lantas mendapatkan pertolongan pertama sebelum dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di pangkal leher sebelah kiri hingga memerlukan sekitar 50 jahitan. Korban juga menderita luka pada punggung tangan kiri dan dilarikan ke Rumah Sakit MMC Bangko guna memperoleh penanganan medis lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan Penyidik
Dalam proses penyidikan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, pakaian yang diduga dipakai untuk membersihkan darah di lantai rumah, telepon genggam milik korban, serta surat keterangan berobat.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menyatakan bahwa pihaknya menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap perkara akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Eka Putra Yuliesman Koto, Rabu (14/10).
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan penanganan perkara secara transparan dan akuntabel, sekaligus menghormati hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Penanganan Hukum dan Imbauan Kepolisian
Kepolisian menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi keterangan saksi, menguatkan alat bukti, serta memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh. Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi perhatian aparat keamanan setempat mengingat lokasinya berada di kawasan permukiman warga. Kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan rumah tangga melalui jalur musyawarah, mediasi, atau pendampingan pihak berwenang, dan tidak menempuh tindakan kekerasan yang berpotensi melanggar hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin. Kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi mengenai kemungkinan penetapan tersangka maupun pasal yang akan diterapkan dalam perkara ini, dengan menegaskan bahwa seluruh langkah hukum ditempuh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus tersebut menambah daftar persoalan kekerasan dalam relasi rumah tangga, termasuk dalam perkawinan siri yang kerap tidak tercatat secara administrasi negara. Kondisi itu, menurut sejumlah pengamat, dapat mempersulit perlindungan hukum bagi para pihak, baik korban maupun pelaku, ketika terjadi sengketa di kemudian hari.
Comments (0)