Oct 15, 2026
Politik

Eks Bripda Pirman Divonis 15 Tahun atas Pembunuhan Junior di Barak Polda Sulsel

MAKASSAR — Mantan anggota Polri berpangkat Bripda bernama Pirman resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Putusan tersebut dibacakan dalam...

Eks Bripda Pirman Divonis 15 Tahun atas Pembunuhan Junior di Barak Polda Sulsel

MAKASSAR — Mantan anggota Polri berpangkat Bripda bernama Pirman resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di ruang Bagir Manan pada Rabu (14/10), menyusul perbuatan terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama, yang saat itu baru berusia 19 tahun.

Peristiwa yang menghilangkan nyawa korban terjadi di lingkungan barak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kota Makassar. Majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan terpenuhi, sehingga menjatuhkan pemidanaan sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan amar putusan tersebut ketika ditemui awak media usai persidangan. "Tadi, agenda pembacaan putusan. Terdakwa ini divonis 15 tahun penjara," ujar Soetarmi kepada wartawan.

Menurut Soetarmi, pertimbangan hukum majelis hakim sejalan penuh dengan konstruksi dakwaan dan permohonan pemidanaan yang disusun oleh tim penuntut. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur secara tegas mengenai tindak pidana pembunuhan.

Sikap Kejaksaan atas Putusan

Kejaksaan menyambut baik beratnya hukuman yang dijatuhkan. Soetarmi menegaskan bahwa putusan tersebut telah sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang-sidang sebelumnya.

"Kami menyambut baik putusan ini. Yang mana putusan ini sudah conform atau sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh JPU," ucap Soetarmi.

Selain pidana pokok berupa kurungan 15 tahun, majelis hakim juga memutuskan status sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk selanjutnya dimusnahkan. Terdakwa pula dibebani kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Meski demikian, Soetarmi mengingatkan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Baik pihak terdakwa maupun tim jaksa penuntut umum menyatakan sikap untuk menempuh upaya hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.

"Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi," pungkasnya.

Duduk Perkara Penganiayaan

Berdasarkan fakta persidangan, rangkaian peristiwa bermula dari penganiayaan yang terjadi di Asrama Polda Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Minggu (22/2). Ketika itu, Pirman masih tercatat sebagai personel aktif Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan.

Dalam insiden tersebut, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama, hingga korban meninggal dunia. Motif tindakan kekerasan itu disebut dilatarbelakangi rasa tersinggung terdakwa karena merasa tidak dihargai sebagai senior di lingkungan kesatuan.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena melibatkan sesama anggota institusi kepolisian serta menimpa korban yang masih sangat muda. Peristiwa tersebut turut mendorong sorotan terhadap pola pembinaan dan pengawasan di lingkungan barak kepolisian daerah.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan adanya banding dari kedua belah pihak, perkara ini dipastikan masih akan bergulir di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Kejaksaan Tinggi menyatakan komitmennya untuk mengawal seluruh tahapan proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Terhadap putusan tingkat pertama, terdakwa tetap berada dalam status tahanan selama menunggu hasil upaya hukum banding. Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi almarhum Bripda Dirja Pratama.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai jadwal persidangan banding di Pengadilan Tinggi. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan akan memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User