Oct 15, 2026
Politik

JPU Tegaskan PN Bale Bandung Berwenang Adili Taufik Hidayat

BANDUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Bale Bandung memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan dengan terdakwa ...

JPU Tegaskan PN Bale Bandung Berwenang Adili Taufik Hidayat

BANDUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Bale Bandung memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan dengan terdakwa Taufik Hidayat. Penegasan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang PN Bale Bandung, Jawa Barat, sebagai bantahan atas dalil keberatan yang diajukan pihak penasihat hukum terdakwa mengenai kompetensi mengadili pengadilan tersebut.

Dalam dakwaan dan tanggapan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang didakwakan terjadi di wilayah hukum PN Bale Bandung. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, pengadilan yang berwenang mengadili suatu perkara adalah pengadilan di daerah hukum tempat tindak pidana dilakukan, sehingga dalil keberatan pihak terdakwa dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Berdasarkan locus delicti yang telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan, Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang secara sah dan meyakinkan untuk memeriksa serta mengadili perkara ini," tegas JPU di hadapan majelis hakim dalam persidangan tersebut.

Dalil Keberatan Penasihat Hukum Dibantah

JPU menguraikan bahwa keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa menyangkut kewenangan mengadili tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut JPU, keberatan semacam itu seharusnya diajukan pada tahap eksepsi dengan menyertakan argumentasi yuridis yang jelas, bukan sekadar mendalilkan bahwa pengadilan lain lebih berwenang.

JPU juga menegaskan bahwa penetapan lokasi terjadinya perbuatan pidana telah didukung oleh keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dihimpun penyidik sejak tahap penyidikan. Seluruh rangkaian perbuatan, mulai dari kekerasan seksual, penganiayaan, hingga penyekapan, menurut JPU, terjadi dalam satu kesatuan rangkaian yang saling berkaitan dan berlangsung di tempat yang sama.

Lebih lanjut, JPU memaparkan bahwa dakwaan telah disusun secara cermat dengan mencantumkan waktu, tempat, dan modus operandi setiap perbuatan pidana. Hal ini, menurut JPU, menegaskan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat materiil dan formil untuk disidangkan di PN Bale Bandung.

Proses Persidangan Berjalan Sesuai Ketentuan

Majelis hakim dalam persidangan tersebut mendengarkan secara saksama tanggapan JPU atas keberatan penasihat hukum terdakwa. Setelah mendengarkan kedua belah pihak, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan pembuktian ataupun keterangan tambahan pada persidangan berikutnya.

JPU memastikan bahwa seluruh proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. JPU juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan secara terukur dan objektif, tanpa mengabaikan hak-hak terdakwa sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

"Kami akan menghadirkan saksi dan alat bukti yang relevan untuk membuktikan seluruh unsur pasal yang didakwakan. Pembuktian ini menjadi bagian dari tanggung jawab JPU dalam menghadirkan keadilan bagi korban," ujar JPU.

Pasal yang Didakwakan dan Ancaman Hukum

Dalam perkara ini, Taufik Hidayat didakwa dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan. Pasal-pasal tersebut termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta pasal penganiayaan dan perampasan kemerdekaan orang lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU menjelaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, termasuk keterangan korban dan saksi, bukti medis, serta bukti elektronik. Menurut JPU, kombinasi pasal yang didakwakan mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan terdakwa dan dampak yang dialami korban.

"Kami menerapkan pasal-pasal sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan. Setiap unsur pasal akan kami buktikan satu per satu di persidangan," kata JPU.

Perkara ini menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah Bandung dan sekitarnya, karena berkaitan dengan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. JPU mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengintervensi independensi peradilan.

JPU menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU. Majelis hakim meminta kedua belah pihak mempersiapkan diri untuk tahapan pembuktian tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User