MEDAN — Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Medan (Unimed), Anggi Pratiwi, menegaskan bahwa penerapan Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO) memerlukan pengawasan ketat dari otoritas perpajakan. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi langkah pemerintah mengintegrasikan sistem pemecahan transaksi elektronik guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Menurut Anggi, QRESTO memiliki potensi besar dalam memperkuat basis data perpajakan, terutama pada transaksi yang selama ini sulit terpantau. Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa mekanisme kontrol yang berlapis, sistem digital tersebut justru berisiko membuka celah baru bagi praktik penghindaran kewajiban fiskal.
"Penerapan QRESTO harus dibarengi dengan pengawasan ketat, baik dari sisi teknologi maupun kelembagaan. Tanpa itu, kebocoran pajak tetap dapat terjadi meskipun sistem sudah terdigitalisasi," ujar Anggi dalam keterangannya di Medan, Kamis.
Dorong Transparansi Transaksi Elektronik
Dalam paparannya, Anggi menjelaskan bahwa QRESTO dirancang untuk melakukan pemecahan data transaksi secara elektronik dan cepat, sehingga setiap aktivitas ekonomi dapat terpetakan secara lebih akurat. Sistem ini dinilai krusial untuk menindaklanjuti kebutuhan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawasi pelaku usaha yang bergerak di sektor digital dan perdagangan elektronik.
Ia menyatakan bahwa integrasi data antarlembaga menjadi prasyarat utama agar sistem tersebut berjalan efektif. Berdasarkan kajian akademik yang dilakukannya, koordinasi antara otoritas pajak, lembaga keuangan, dan penyedia platform digital harus ditetapkan dalam kerangka regulasi yang jelas.
"Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Perlu keputusan kelembagaan yang mengatur kewenangan, mekanisme audit, dan sanksi bagi pihak yang mencoba memanipulasi data," tegasnya.
Risiko Manipulasi dan Data Tidak Akurat
Anggi juga menyoroti potensi manipulasi data sebagai tantangan terbesar dalam implementasi QRESTO. Menurutnya, pelaku usaha yang memiliki kapasitas teknologi tinggi dapat berupaya merekayasa laporan transaksi apabila tidak ada verifikasi silang yang memadai.
Ia menekankan bahwa pengawasan ketat harus mencakup uji petik berkala, audit sistem informasi, serta perlindungan terhadap integritas data wajib pajak. Dalam rapat koordinasi yang melibatkan akademisi dan pemangku kepentingan fiskal, ia mengusulkan pembentukan tim pengawas independen yang bertugas mengevaluasi kinerja sistem secara berkala.
"Jika data yang masuk tidak akurat, maka output kebijakan pajak juga akan salah sasaran. Karena itu, validasi data menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari QRESTO," tuturnya.
Lebih lanjut, Anggi menilai bahwa keberhasilan sistem ini turut ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia di lingkungan administrasi perpajakan. Ia mendorong peningkatan kapasitas pegawai melalui pelatihan analisis data dan literasi digital, agar pengawasan tidak hanya bersifat formalitas.
Perkuat Penerimaan Negara
Dari perspektif fiskal, Anggi menyatakan bahwa optimalisasi penerimaan pajak melalui QRESTO sejalan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional. Ia menyebut bahwa setiap kebocoran pajak berdampak langsung pada berkurangnya ruang fiskal pemerintah dalam membiayai program prioritas.
Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan transparansi sebagai prinsip utama. Menurutnya, sistem digital yang diawasi dengan ketat akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola perpajakan.
"Pengawasan yang ketat bukan berarti membatasi dunia usaha. Justru dengan pengawasan yang baik, iklim usaha menjadi lebih adil karena semua pihak diperlakukan setara," ujarnya.
Anggi berharap pemerintah terus menyempurnakan regulasi turunan QRESTO dan melibatkan perguruan tinggi dalam kajian berkala. Ia menilai kolaborasi antara akademisi, otoritas pajak, dan pelaku usaha merupakan kunci dalam mencegah kebocoran pajak sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan negara.
Comments (0)