Oct 15, 2026
Politik

Aceh Barat Perkuat Satgas Pagar Desa Cegah Penyebaran LGBT

MEULABOH — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Satuan Tugas Pagar Desa (Pageu Gampong) sebagai instrumen strategis untuk mengantisipasi dan menanggulangi po...

Aceh Barat Perkuat Satgas Pagar Desa Cegah Penyebaran LGBT

MEULABOH — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Satuan Tugas Pagar Desa (Pageu Gampong) sebagai instrumen strategis untuk mengantisipasi dan menanggulangi potensi penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayah pedesaan. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi lintas perangkat daerah yang berlangsung di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Dalam rapat tersebut, jajaran pemerintah kabupaten menyatakan bahwa keberadaan Pageu Gampong bukan sekadar struktur administratif, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan sosial berbasis komunitas yang berakar pada nilai adat dan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Satgas ini diberdayakan untuk melakukan deteksi dini, pemantauan, serta pelaporan terhadap setiap indikasi kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma adat setempat.

"Pageu Gampong kami perkuat sebagai garda terdepan di tingkat gampong. Fungsinya bukan hanya menjaga keamanan lingkungan, tetapi juga mencegah masuknya pengaruh yang bertentangan dengan syariat dan adat di Aceh," tegas seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam rapat koordinasi tersebut.

Dasar Hukum dan Kerangka Adat

Penguatan Satgas Pagar Desa merujuk pada sejumlah regulasi yang berlaku di Provinsi Aceh. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur sanksi bagi pelaku jarimah, termasuk perbuatan yang dikategorikan melanggar ketentuan syariat. Selain itu, Qanun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Sengketa secara Adat turut menjadi rujukan dalam penyelesaian persoalan di tingkat gampong.

Berdasarkan kerangka hukum tersebut, pemerintah kabupaten menetapkan bahwa setiap laporan yang diterima Satgas Pageu Gampong harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berjenjang. Penanganan dimulai dari tingkat gampong, kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana atau pelanggaran qanun. Pemerintah kabupaten juga menekankan pentingnya koordinasi antara keuchik, tuha peut, imum mukim, serta aparat keamanan di tingkat kecamatan.

Selain aspek penindakan, rapat koordinasi tersebut juga membahas langkah preventif melalui pembinaan keagamaan, penyuluhan kepada keluarga, serta penguatan peran dayah dan masjid sebagai pusat pendidikan moral bagi generasi muda. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan karakteristik masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi nilai keislaman dan kearifan lokal.

Pengawasan Berjenjang dan Peran Aparatur Gampong

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menetapkan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat reaktif, melainkan dibangun secara berjenjang dan berkelanjutan. Aparatur gampong diberi tanggung jawab untuk memantau aktivitas warga, mendata tamu yang menginap, serta mencatat setiap kejadian mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Hasil pemantauan tersebut dilaporkan secara berkala kepada pemerintah kecamatan untuk kemudian dievaluasi di tingkat kabupaten.

Mekanisme berjenjang ini, menurut pemerintah daerah, bertujuan agar setiap persoalan dapat diselesaikan sedini mungkin sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih luas. Pendekatan tersebut juga dipandang mampu memperkuat kembali fungsi lembaga adat yang selama ini menjadi penopang kehidupan sosial di pedesaan Aceh.

Di sisi lain, pemerintah kabupaten menegaskan bahwa penguatan Satgas Pageu Gampong tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia, dengan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap warga yang dilaporkan wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memperoleh pendampingan hukum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Dukungan Tokoh dan Tantangan Implementasi

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama di Aceh Barat menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah kabupaten. Mereka menilai bahwa penguatan peran gampong merupakan keputusan yang tepat untuk menjaga keutuhan nilai sosial dan keagamaan di tengah arus perubahan zaman. Dukungan tersebut disampaikan dalam forum musyawarah yang melibatkan perangkat gampong dari sejumlah kecamatan.

Meski demikian, implementasi kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di tingkat gampong, minimnya anggaran operasional, serta kebutuhan peningkatan pemahaman aparatur terhadap prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah kabupaten menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pelatihan berkala dan alokasi dana desa yang memadai.

Langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh dalam menegakkan ketentuan qanun dan menjaga ketertiban sosial di wilayah tersebut. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan koridor hukum, adat, serta kepentingan masyarakat luas. Evaluasi tersebut akan melibatkan instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User