Oct 15, 2026
Politik

KPK Buka Peluang Hukuman Mati Korupsi Dana Bencana BNPB

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan membuka ruang penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat terjadinya bencana nasional. Penegasan ter...

KPK Buka Peluang Hukuman Mati Korupsi Dana Bencana BNPB

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan membuka ruang penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat terjadinya bencana nasional. Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang berlangsung pada Selasa, 13 Oktober.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari satu pejabat pembuat komitmen (PPK), dua pegawai BNPB, serta dua pihak swasta. Kelima tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Setyo Budiyanto, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP), yakni dana yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan mendesak pada saat terjadi bencana. Penyaluran dana tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada vendor tertentu.

"Ya, kalau soal itu, kami tentu menyikapinya berdasarkan keterangan alat bukti yang ada. Yang pertama dari keterangan para saksi maupun tersangka yang sekarang prosesnya sedang berjalan, termasuk juga dari dokumen-dokumen yang lain," kata Setyo kepada wartawan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Rabu, 14 Oktober.

Penyidik Dalami Kategori Bencana dalam Perkara

Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami apakah penyimpangan yang dilakukan para tersangka terjadi pada saat bencana berlangsung. Menurutnya, suatu peristiwa harus memenuhi kategori tertentu agar dapat disebut sebagai bencana dalam konteks penerapan ketentuan hukum yang memberatkan.

"Apakah memang penggunaan, penyalahgunaan, penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak khususnya dari badan ini, itu memang posisinya adalah di saat memang bencana. Nah, bencana kan juga ada kategori ya, nanti disesuaikan," ujarnya.

Ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Frase "keadaan tertentu" dalam pasal tersebut mencakup situasi ketika tindak pidana korupsi dilakukan pada saat terjadinya bencana nasional, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dua Klaster Perkara dan Pasal yang Diterapkan

Hingga saat ini, KPK belum menerapkan ketentuan hukuman mati dalam perkara dugaan korupsi di BNPB. Setyo menyebut terdapat dua klaster perkara yang tengah ditangani penyidik. Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor yang mengatur benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Adapun klaster kedua, menurut Setyo, masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Penyidik akan memastikan konstruksi hukum yang tepat dengan memperhatikan seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, serta dokumen-dokumen pendukung.

Kasus ini mencuat di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang tengah berlangsung. Situasi tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara untuk kebutuhan darurat bencana.

Komitmen Pemberantasan Korupsi Sektor Kedaruratan

Langkah KPK ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam menindak penyalahgunaan anggaran sektor penanggulangan bencana. Dana Siap Pakai merupakan instrumen fiskal yang dirancang untuk memastikan respons cepat negara terhadap musibah, sehingga penyalahgunaannya berpotensi memperparah dampak bencana terhadap masyarakat.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah menegaskan pentingnya penguatan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan lembaga negara yang menangani kedaruratan.

KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan perluasan penetapan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana serta potensi kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan tersebut.

Penerapan pasal pemberat, termasuk ancaman hukuman mati, menurut KPK, akan ditentukan berdasarkan hasil pembuktian di persidangan. Keputusan akhir mengenai kualifikasi pasal berada pada kewenangan penuntut umum dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User