Oct 15, 2026
Politik

Hakim PN Pati Laporkan Aktivis AMPB ke Polda Jateng

Semarang — Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menyusul inside...

Hakim PN Pati Laporkan Aktivis AMPB ke Polda Jateng

Semarang — Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menyusul insiden penyiraman air yang terjadi dalam mediasi di lobi pengadilan setempat. Laporan tersebut diterima penyidik pada Senin, 12 Oktober, dan tengah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Yulianto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, termasuk rekaman video yang beredar di ruang publik.

"Iya, benar dilaporkan hakim PN Pati pada tanggal 12 Oktober," ujar Yulianto melalui pesan singkat di Semarang, Rabu, 14 Oktober.

Menurut Yulianto, penyidik menjerat Botok dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ketiga pasal tersebut memiliki ancaman hukuman yang berbeda dan akan diuji pemenuhannya selama proses penyelidikan berlangsung.

"Ada tiga pasal, yakni Pasal 433, 434, dan 448 KUHP," kata Yulianto menegaskan.

Kronologi Insiden di Lobi Pengadilan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika rombongan AMPB mendatangi PN Pati pada Jumat, 9 Oktober, dengan maksud bertemu Ketua PN Pati, Darminto Hutasoit. Namun, kedatangan mereka hanya disambut oleh Retno Lastiani bersama sejumlah pegawai pengadilan. Pihak pengadilan kemudian menggelar mediasi guna menjembatani aspirasi massa yang hadir.

Dalam forum tersebut, pembicaraan justru melebar ke persoalan lain. Situasi memanas setelah Botok menuding Retno, yang juga bertugas sebagai hakim di PN Pati, terlibat dugaan pemerasan terhadap seorang warga pada 2025. Tudingan itu disampaikan dengan nada tinggi dan terekam dalam video yang kemudian menyebar luas.

"Hei! Tahun 2025 Anda memeras Rp 1 miliar. Jawab, hei!" bentak Botok dalam rekaman yang beredar.

Ketika mediasi tidak mencapai titik temu, Retno bersama sejumlah pegawai berdiri dan bersiap meninggalkan lokasi. Kondisi tersebut diduga memicu emosi Botok hingga ia menyiramkan air dari gelas mineral ke arah hakim tersebut. Petugas PN Pati yang melihat kejadian itu langsung mengamankan Retno dan menuntunnya masuk ke dalam gedung pengadilan.

Dalam rekaman yang sama, aktivis AMPB lainnya, Teguh Istiyanto, turut melontarkan kalimat bernada kasar. Ucapan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang ditelaah penyidik untuk melengkapi berkas laporan.

Respons Kelembagaan dan Sorotan Publik

Insiden ini mencuat ke ruang publik dan menarik perhatian sejumlah lembaga negara, termasuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kedua institusi tersebut disebut tengah menelaah aspek etik dan yudisial dari peristiwa yang melibatkan seorang hakim aktif. Pengamatan terhadap dugaan pemerasan yang disampaikan Botok juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perhatian publik.

Dari sisi hukum acara, laporan yang diajukan Retno menempatkan penyidik pada posisi yang menuntut kecermatan. Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP berkaitan dengan perlindungan nama baik seseorang, sedangkan Pasal 448 KUHP menyasar perbuatan pemaksaan disertai kekerasan atau ancaman. Pemenuhan unsur ketiga pasal tersebut akan menentukan arah penanganan perkara.

Pengamat hukum menilai proses hukum harus berjalan secara proporsional. Mereka mengingatkan agar penyelidikan tidak berhenti pada peristiwa penyiraman air, tetapi juga menelaah substansi tudingan yang disampaikan dalam mediasi. Prinsip praduga tak bersalah, menurut mereka, wajib dipegang oleh semua pihak yang terlibat.

Tahapan Penyelidikan di Polda Jateng

Yulianto menyatakan penyidik akan memanggil para pihak, termasuk pelapor dan saksi-saksi yang hadir pada saat kejadian, untuk dimintai keterangan. Rekaman video serta barang bukti lain akan diverifikasi guna memastikan keabsahannya sebelum digunakan dalam proses hukum lebih lanjut.

Polda Jawa Tengah juga belum memutuskan status hukum Botok. Keputusan mengenai apakah perkara ini naik ke tahap penyidikan penuh akan ditetapkan setelah gelar perkara dilakukan. Botok sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dialamatkan kepadanya.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan dalam dinamika penegakan hukum di daerah, terutama karena melibatkan pejabat peradilan dan aktivis yang selama ini dikenal vokal menyuarakan aspirasi masyarakat. Publik menantikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak tanpa memandang kedudukan maupun afiliasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User