BOGOR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi penataan kawasan pasar dengan membongkar 32 bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penertiban yang berlangsung pada Selasa (14/10/2026) tersebut sempat diwarnai penolakan sejumlah pedagang sebelum akhirnya keputusan penertiban disahkan dan dieksekusi petugas di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan lapak yang dibongkar berdiri di atas lahan yang tidak memiliki izin resmi dan menempati area yang selama ini ditetapkan sebagai zona terlarang untuk aktivitas berjualan. Petugas menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi, peringatan tertulis, serta mediasi bersama perwakilan pedagang yang difasilitasi pemerintah kecamatan.
"Penertiban ini merupakan keputusan yang telah melalui proses panjang. Kami sudah melakukan pendekatan persuasif sejak jauh hari sebelum eksekusi dilakukan," ujar seorang pejabat Satpol PP Kabupaten Bogor di lokasi.
Penolakan Pedagang dan Negosiasi di Lokasi
Dalam pelaksanaan di lapangan, sejumlah pedagang sempat menolak relokasi dan berupaya menghalangi petugas yang tengah membongkar bangunan. Situasi tersebut ditangani dengan pendekatan humanis oleh petugas gabungan yang melibatkan unsur Satpol PP, aparat kepolisian, serta pemerintah kecamatan setempat. Tidak dilaporkan adanya benturan fisik berarti dalam proses tersebut.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa penolakan pedagang telah diakomodasi melalui skema relokasi ke lokasi yang telah disiapkan. Relokasi tersebut ditetapkan sebagai bagian dari penataan kawasan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.
"Kami tidak menutup ruang usaha mereka. Relokasi disiapkan agar pedagang tetap bisa berjualan secara legal dan tertib," menyatakan pejabat tersebut.
Menurut keterangan resmi, lokasi relokasi telah dilengkapi fasilitas dasar dan berada dalam jangkauan kawasan pasar sehingga diharapkan tetap ramai pembeli. Pemerintah menegaskan bahwa pedagang yang bersedia pindah akan difasilitasi proses administrasinya, termasuk pendataan ulang dan penataan lapak sesuai ketentuan.
Dasar Hukum dan Penataan Tata Ruang
Penertiban bangunan liar di kawasan Pasar Parung dilakukan berdasarkan peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan penyelenggaraan ketenteraman masyarakat. Berdasarkan UU dan regulasi daerah yang berlaku, setiap bangunan yang berdiri tanpa izin dapat ditertibkan demi kepentingan publik, termasuk kelancaran akses jalan serta keamanan lingkungan sekitar pasar.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa penataan ini bukan langkah sepihak, melainkan bagian dari kebijakan yang lebih luas untuk menertibkan kawasan pasar di sejumlah titik. Fraksi di lingkungan legislatif daerah sebelumnya telah mendorong percepatan penataan PKL agar tidak menimbulkan persoalan baru, seperti kemacetan dan perselisihan antar pedagang.
Data menunjukkan bahwa kawasan Pasar Parung selama ini menjadi salah satu simpul aktivitas ekonomi rakyat yang padat. Namun, pertumbuhan lapak yang tidak terkendali menyebabkan munculnya bangunan di area saluran air, trotoar, dan badan jalan, yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.
Relokasi dan Pengawasan Berkelanjutan
Pasca-pembongkaran, pemerintah menyatakan akan melakukan pengawasan berkelanjutan untuk mencegah berdirinya kembali lapak liar di lokasi yang sama. Satpol PP bersama instansi terkait akan menempatkan petugas serta melakukan patroli rutin sebagai bentuk kepastian penegakan aturan.
Pedagang yang telah direlokasi diharapkan dapat menempati lapak baru sesuai jadwal yang ditetapkan. Pemerintah juga membuka kanal komunikasi bagi pedagang yang masih membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme relokasi, termasuk kemungkinan keringanan retribusi pada tahap awal penempatan.
"Kami akan terus mendampingi pedagang yang kooperatif. Yang penting aturan ditegakkan, tetapi ekonomi rakyat tetap hidup," tegas pejabat tersebut.
Dengan ditertibkannya 32 lapak tersebut, kawasan Pasar Parung diharapkan kembali tertata dan fungsi jalan serta fasilitas publik dapat berjalan optimal. Pemerintah menegaskan komitmennya menyeimbangkan penegakan ketertiban dengan keberlanjutan penghidupan pedagang kecil melalui skema relokasi yang terukur dan berkelanjutan.
Comments (0)