Oct 16, 2026
Politik

Kondektur Bus Asli Prima Ditangkap Usai Tusuk Calon Penumpang di Serang

Jajaran Kepolisian Resor Kota Serang, Banten, menangkap seorang kondektur bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Asli Prima berinisial S, 34 tahun, pada Selasa sore, 6 Oktober 2026, lantaran diduga mela...

Kondektur Bus Asli Prima Ditangkap Usai Tusuk Calon Penumpang di Serang

Jajaran Kepolisian Resor Kota Serang, Banten, menangkap seorang kondektur bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Asli Prima berinisial S, 34 tahun, pada Selasa sore, 6 Oktober 2026, lantaran diduga melakukan penusukan terhadap seorang calon penumpang di depan Rumah Sakit Sari Asih, Kota Serang. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah peristiwa tersebut dilaporkan ke pusat komando Polresta Serang Kota.

Kapolresta Serang Kota, Komisaris Besar Polisi Hendra Wijaya, menegaskan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan saat bus yang ditumpanginya tengah menunggu penumpang di terminal bayangan kawasan tersebut. "Pelaku kami amankan di dalam bus bersama barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau lipat. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif," menyatakan Hendra dalam konferensi pers di Markas Polresta Serang Kota, Selasa malam.

Kronologi Peristiwa Berdasarkan Hasil Olah TKP

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, insiden bermula ketika korban berinisial RS, 27 tahun, menghampiri bus Asli Prima yang sedang berhenti di depan RS Sari Asih sekitar pukul 15.30 WIB. Korban disebut hendak menanyakan tujuan dan tarif bus menuju Merak. Namun, percakapan antara korban dan tersangka berlangsung memanas.

"Diduga terjadi kesalahpahaman mengenai tujuan bus. Korban merasa ditipu soal jurusan, tersangka tersinggung karena dituduh menyesatkan penumpang. Dalam keadaan terdesak, tersangka mengeluarkan pisau lipat dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian lengan kanan dan pinggang," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Kurniawan, dalam keterangan terpisah.

Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RS Sari Asih yang berada persis di depan lokasi kejadian. Dokter jaga menyatakan korban mengalami luka robek sedalam tiga sentimeter di lengan kanan serta luka tusuk di bagian pinggang. Korban saat ini menjalani perawatan intensif dan kondisinya dilaporkan stabil.

Penyelidikan Berlanjut, Sejumlah Saksi Diperiksa

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah memeriksa setidaknya lima orang saksi, terdiri dari dua kernet bus, seorang juru parkir, serta dua pedagang kaki lima di sekitar lokasi. Polisi juga menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) milik RS Sari Asih yang merekam detik-detik terjadinya penusukan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan indikasi perencanaan. Peristiwa ini murni tindak pidana kekerasan yang terjadi secara spontan. Namun penyelidikan tetap kami lanjutkan untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," tegas Dedi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan penerapan pasal berlapis apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pemberatan.

Respons Perusahaan Otobus dan Imbauan Kepolisian

Manajemen Perusahaan Otobus Asli Prima menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat kepolisian. Dalam keterangan tertulisnya, pihak perusahaan menegaskan bahwa tersangka telah dinonaktifkan dari tugasnya selama proses hukum berlangsung.

"Kami menyesalkan terjadinya peristiwa ini dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban beserta keluarga. Perusahaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban sesuai ketentuan yang berlaku," demikian pernyataan resmi manajemen Asli Prima.

Kepolisian mengimbau seluruh operator angkutan umum memperketat seleksi dan pembinaan awak bus, khususnya dalam hal pengendalian emosi saat melayani penumpang. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi industri transportasi darat di wilayah Banten agar mengedepankan keselamatan dan keamanan pengguna jasa. Polisi juga mengajak masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di angkutan umum untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan daring.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolresta Serang Kota. Berkas perkara ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang. Korban dijadwalkan memberikan keterangan resmi kepada penyidik setelah kondisi kesehatannya pulih sepenuhnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User