Oct 08, 2026
Politik

KPK Periksa Rita Widyasari dalam Kasus Pencucian Uang

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada Senin (2/12/2019) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, J...

KPK Periksa Rita Widyasari dalam Kasus Pencucian Uang

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada Senin (2/12/2019) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Rita hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Khairudin sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Rita tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia tampak didampingi sejumlah petugas dan langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Kedatangan mantan kepala daerah tersebut sempat menjadi perhatian sejumlah jurnalis yang telah menunggu sejak pagi.

Status Hukum Rita Widyasari

Rita Widyasari merupakan terpidana dalam perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman oleh pengadilan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya saat masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Meskipun telah menyandang status terpidana, yang bersangkutan masih memiliki kewajiban hukum untuk hadir memenuhi panggilan penyidik dalam perkara lain yang masih dalam proses penyidikan.

Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Rita diharapkan dapat memberikan keterangan yang menerangi alur transaksi keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK berwenang meminta keterangan dari pihak mana pun yang dianggap mengetahui peristiwa hukum tertentu, termasuk mereka yang telah berstatus terpidana.

Konstruksi Perkara TPPU Khairudin

Perkara TPPU dengan tersangka Khairudin masih berada dalam tahap penyidikan. KPK tengah menelusuri dugaan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Rita Widyasari, merupakan bagian dari upaya penyidik mengonstruksi peristiwa secara utuh.

Penyidik mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara aliran dana yang diduga hasil korupsi dengan berbagai instrumen keuangan yang digunakan untuk menyamarkan sumber dana tersebut. Dalam perkara TPPU, penyidik biasanya menelusuri jejak transaksi, kepemilikan aset, serta peran setiap pihak yang terlibat dalam rantai pencucian uang.

Kewenangan KPK dan Proses Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi, termasuk tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi. Kewenangan tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik dalam memeriksa saksi-saksi yang relevan.

Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur bahwa setiap orang yang menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana. Ketentuan inilah yang menjadi landasan penyidikan dalam perkara ini.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lembaga antikorupsi itu juga menekankan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara TPPU secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang diperiksa.

Kelanjutan Penanganan Perkara

Pemeriksaan saksi merupakan rangkaian tahapan yang akan menentukan arah penyidikan selanjutnya. KPK tidak menutup kemungkinan memanggil kembali saksi-saksi yang dianggap perlu memberikan keterangan tambahan. Penyidik juga akan mendalami dokumen-dokumen transaksi keuangan yang telah disita sebagai barang bukti.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat melibatkan mantan kepala daerah yang telah berstatus terpidana. KPK mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu independensi penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan Rita Widyasari. KPK akan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User